Jakarta – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan pelayanan jemput bola administrasi kependudukan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) wilayah Jakarta secara serentak pada Senin, 27 April 2026, dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62.
”Kegiatan ini merupakan upaya untuk memastikan seluruh penduduk tetap memperoleh hak atas dokumen kependudukan, meskipun berada dalam keterbatasan akses layanan,” kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Denny Wahyu Haryanto dalam keterangannya dikutip Selasa, 28 April 2026.
Ia menegaskan, negara memiliki kewajiban untuk menjamin pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi seluruh penduduk tanpa terkecuali.
“Meskipun berada dalam keterbatasan, warga binaan pemasyarakatan tetap memiliki hak yang sama untuk memiliki dokumen kependudukan yang sah. Dukcapil menjunjung pelayanan inklusif untuk memastikan keadilan administratif yang setara bagi setiap elemen masyarakat termasuk warga binaan di lapas dan rutan,” ucapnya.
Pelayanan serupa juga diselenggarakan diseluruh kabupaten/kota lainnya secara serentak di Indonesia berdasarkan arahan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd.
“Dalam rangka menjamin terpenuhinya hak administrasi kependudukan bagi seluruh tahanan dan narapidana serta menindaklanjuti surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tertanggal 23 April 2026 terkait dukungan dukcapil dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan di lapas dan rutan di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia,” ujarnya.
Di Provinsi DKI Jakarta, terdapat 8 lokasi lapas dan rutan yaitu Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang, Rutan Cipinang, Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Rutan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Lapas Kelas IIA Salemba, Rutan Kelas I Salemba, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta yang berlokasi di Cinere, Jakarta Selatan.
Adapun layanan yang diberikan meliputi perekaman dan pencetakan KTP Elektronik, pengecekan biometrik serta pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Upaya ini mendorong percepatan perekaman data kependudukan bagi warga binaan secara masif dan terkoordinasi di seluruh lapas dan rutan, sekaligus memperkuat validasi serta pemadanan NIK sebagai basis data kependudukan yang akurat dan terintegrasi guna mendukung pemenuhan hak pelayanan publik, termasuk layanan kesehatan,” tutur Denny.
Aksesibilitas tersebut dirancang untuk menjangkau seluruh lapisan warga sebagai komitmen nyata pemerintah untuk memastikan pelayanan publik menjangkau tanpa diskriminasi, termasuk bagi warga binaan pemasyarakatan. Kepemilikan dokumen kependudukan yang sah memberikan kepastian hukum atas identitas seseorang sebagai subjek hukum yang diakui oleh negara, sehingga setiap warga binaan tetap memiliki perlindungan dan akses terhadap hak-hak dasarnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh penduduk, tanpa terkecuali, memiliki data kependudukan yang akurat, valid, dan terintegrasi. Dukcapil DKI Jakarta akan terus memperkuat sinergi lintas sektor guna menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif, berkelanjutan, serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh masyarakat, baik selama menjalani masa pembinaan maupun setelah kembali ke lingkungan sosial,” katanya. []


