Divonis 4 Bulan Penjara, Rachel Vennya Tidak Ditahan

Jakarta  – Selebgram Rachel Vennya dkk divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. Namun, Rachel Vennya dkk tidak ditahan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Rachel Vennya bersalah telah melanggar protokol kesehatan karantina kesehatan. Vonis ini berlaku untuk Rachel dan juga Salim Nauderer serta Maulida Khairunnisa.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rachel Vennya Ronald, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan,” kata hakim saat membacakan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat, 10 Desember 2021.

“Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” lanjut hakim.

Hakim menilai Rachel terus terang mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan. Rachel juga ketika dites Covid-19, hasilnya negatif.

“Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, hasil tes para terdakwa pada saat kejadian negatif sehingga kecil kemungkinan akan menularkan penyakit kepada masyarakat lainnya,” tutur hakim.

Namun, yang memberatkannya sehingga hakim menyatakan Rachel bersalah adalah Rachel merupakan figur publik. Perbuatan Rachel dinilai bisa memberikan contoh buruk.

“Yang memberatkan, terdakwa merupakan public figure yang seharusnya menjadi contoh bagi para pengikutnya atau kepada masyarakat,” tegas hakim. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Wakil Ketua DPRD Frengki Boy Saragih Sosialisasi Perda Ruang Terbuka Hijau di Gurilla

Pematangsiantar - Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Frengki Boy Saragih,...

Natania Karin Luncurkan Album Kedua Berjudul Siluet Kita Berjalan dan Menjauh

Jakarta - Setelah penantian selama lima tahun pasca peluncuran...

Kreator Konten MICUTE Rilis Single Perdana Mau Coba Balikan

Jakarta - Nama MICUTE yang selama ini dikenal luas...

BP Tapera Perkuat Sinergi dengan Bappenas dan Kementerian PKP, Gaspol Program 3 Juta Rumah

Jakarta — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera)...

ITPLN Gandeng Puluhan Mitra Strategis, Tingkatkan Mutu Pendidikan

‎Jakarta — Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjalin kolaborasi besar...

Sinode ke-15 HKIP Resmi Dibuka di Pematangsiantar, Fokus pada Persatuan dan Evaluasi Pelayanan

PEMATANGSIANTAR, Opsi.id  – Sinode ke-15 Huria Kristen Indonesia Protestan...

PSI Pematangsiantar Terima 8 SK DPC, Targetkan Pembentukan Pengurus di Seluruh Kelurahan

MEDAN, Opsi.id  – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas...

Anggota DPRD Erwin Siahaan Sosialisasi Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Pematangsiantar - Anggota DPRD Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA...

Berita Terbaru

Popular Categories