Jakarta – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Golkar, Andri Santosa, memberi catatan khusus terkait rencana pengoperasian Transjakarta Laut ke Kepulauan Seribu pada 2027 mendatang, seperti yang ditargetkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Andri menilai target tersebut masih memungkinkan untuk direalisasikan. Namun, dengan catatan, tidak boleh mengesampingkan aspek keselamatan penumpang, kesiapan operasional, pembiayaan, hingga layanan.
Ia pun meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) untuk sesegera mungkin memberikan kajian yang matang, agar niat luhung DKI-1 tidak menguap menjadi wacana semata.
”Menurut saya, target 2027 bisa saja realistis, tetapi belum dapat dinyatakan siap sebelum seluruh kajian teknis, hukum, keselamatan, kelembagaan, pembiayaan, dan kesiapan armada diselesaikan,” kata Andri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Rabu, 2 September 2026.
Andri menekankan, faktor terealisasinya target Gubernur Pramono tersebut tidak bisa hanya diukur dari apakah kapal bertulisan Transjakarta sudah dapat beroperasi di laut pada 2027 mendatang.
Lebih jauh Andri memandang, layanan harus memiliki landasan regulasi yang jelas, aman bagi pengguna, efisien dari sisi operasional, terintegrasi dengan moda transportasi lain, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Karena itu, Andri Santosa meminta aspek keselamatan menjadi prioritas utama dalam proses persiapan Transjakarta Laut menuju Kabupaten Kepulauan Seribu.
Sebab, karakteristik transportasi laut berbeda dengan layanan transportasi darat yang selama ini menjadi koor utama dari PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta.
”Transjakarta memiliki pengalaman panjang dalam transportasi darat, tetapi pengoperasian transportasi laut memiliki karakteristik dan risiko yang berbeda. Karena itu, sebelum operasional, harus dilakukan audit dan uji kelayakan keselamatan secara komprehensif,” ujar Andri menegaskan.
Audit tersebut, lanjut Andri, harus menyentuh berbagai aspek mulai dari kelaikan kapal, kompetensi awak kapal, standar operasional prosedur (SOP), sistem navigasi, kondisi cuaca dan gelombang, hingga mekanisme evakuasi penumpang.
Di sisi bersamaan, sistem keselamatan, perlindungan atau asuransi penumpang, serta skenario menghadapi kondisi darurat juga harus dipastikan sebelum layanan Transjakarta Laut dibuka untuk masyarakat.
”Prinsipnya sederhana, jangan mengejar target 2027 dengan mengorbankan keselamatan penumpang,” ucap Andri.
DPRD DKI Tegas Minta Kajian Transjakarta Laut

Andri mengungkapkan, hingga kini Komisi B DPRD DKI Jakarta masih menunggu hasil kajian resmi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Transjakarta terkait rencana peralihan pengelolaan transportasi laut.
Kajian tersebut ia minta, disusun dalam waktu maksimal tiga bulan ke depan. Setelah dokumen diterima, maka Komisi B DPRD DKI akan meminta pembahasan lebih lanjut melalui rapat kerja untuk mencermati sekaligus mengevaluasi dasar hukum dan kelaikan rencana transisi operasional tersebut.
”Kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan memiliki dasar hukum dan tidak menimbulkan persoalan tata kelola di kemudian hari,” kata Andri.
Ia menerangkan, estafet perubahan pengelolaan transportasi laut dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta kepada Transjakarta tidak boleh hanya sekadar pergantian operator. Seluruh aspek kelembagaan dan kewenangan harus diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif ke depannya.
Berpotensi Perluas Konektivitas Pesisir
Di sisi lain, Andri melihat Transjakarta Laut menuju Kepulauan Seribu memiliki sejumlah potensi positif bagi sistem transportasi di Jakarta. Kehadiran layanan tersebut dinilai dapat memperluas konektivitas transportasi massal dan membuka akses yang lebih baik, khususnya bagi penduduk di wilayah pesisir atau kepulauan.
Namun, secara tegas Andri berujar, potensi tersebut harus diikuti dengan perencanaan matang. Maka itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu memperhitungkan kapasitas dan frekuensi perjalanan, integrasi dengan moda transportasi lain, kebutuhan subsidi atau Public Service Obligation (PSO), biaya operasional, hingga kebutuhan pemeliharaan armada.
Penting juga dicatat ihwal kejelasan mengenai lembaga mana yang bertanggung jawab mengelola layanan. Ia menilai hal ini juga menjadi salah satu poin yang harus diselesaikan secara klir sebelum Transjakarta Laut betul-betul beroperasional.

”Jangan sampai perubahan operator dari Dishub DKI Jakarta kepada Transjakarta hanya memindahkan pengelolaan, tetapi persoalan tata kelola dan kualitas pelayanan tidak berubah,” ucapnya.
Andri juga mengingatkan agar keberadaan Transjakarta Laut tidak semata-mata dinilai berdasarkan kemampuan menghasilkan pendapatan tiket maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai bagian dari sistem transportasi publik, ukuran keberhasilan seharusnya mencakup peningkatan mobilitas masyarakat, aksesibilitas, efisiensi perjalanan, jumlah pengguna, kualitas layanan, serta efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Menurutnya, apabila biaya operasional dan subsidi yang dibutuhkan terlalu besar dibandingkan manfaat ekonomi dan sosial yang diberikan, maka kondisi tersebut menjadi perhatian serius bagi DPRD DKI.
Sebaliknya, apabila layanan dapat dikelola secara efisien dan terintegrasi dengan ekosistem transportasi ibu kota, Transjakarta Laut berpotensi meningkatkan mobilitas masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi di kawasan pesisir.
”Kalau dikelola secara efisien, terintegrasi dengan ekosistem transportasi Jakarta, meningkatkan jumlah pengguna dan aktivitas ekonomi kawasan pesisir, maka manfaat fiskal maupun ekonominya dapat diperoleh secara tidak langsung,” tuturnya.
Andri menegaskan Komisi B DPRD DKI Jakarta pada prinsipnya tidak menolak inovasi transportasi laut. Namun, ia tegaskan, seluruh proses transisi harus dilakukan secara hati-hati, mesti berdasarkan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah kajian dari Dinas Perhubungan dan Transjakarta disampaikan, kata Andri, maka Komisi B DPRD DKI akan mencermati aspek regulasi, kelembagaan, keselamatan, kelayakan operasional, pembiayaan, integrasi layanan, hingga dampaknya terhadap APBD dan masyarakat.
”Jangan sampai niat memperbaiki tata kelola, rute dan pelayanan transportasi laut justru menimbulkan persoalan hukum, keselamatan, maupun beban fiskal baru di kemudian hari,” kata Andri Santosa. []


