Empat Poin Sikap dan Komitmen H3
Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba, H3 menyampaikan sejumlah sikap dan komitmen.
Pertama, H3 mendukung penegakan hukum yang tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan narkotika.
Aparat penegak hukum didorong untuk mengusut tuntas jaringan bandar, penyelundup, serta pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba di Sumatera Utara, termasuk melalui jalur masuk Selat Malaka.
Kedua, H3 mendukung pemerintah daerah memperluas sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Edukasi tersebut dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Ketiga, H3 meminta pemberantasan narkoba tidak hanya berfokus pada pengguna, tetapi juga menyasar bandar, pengedar, dan jaringan penyelundup yang memasok narkotika.
Penindakan terhadap jaringan tersebut dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
Keempat, H3 mengajak lembaga keagamaan dan para tokoh agama untuk mengambil peran aktif dalam menyampaikan bahaya narkoba.
Pimpinan sinode gereja, Uskup Agung, organisasi kemasyarakatan Islam, serta komunitas keagamaan lainnya di Sumatera Utara diharapkan turut memperkuat upaya pencegahan di lingkungan masing-masing.
H3 juga mengimbau masyarakat Sumatera Utara, termasuk tokoh adat, tokoh agama, pemuda, orang tua, dan komunitas lokal, untuk bersatu dalam menghadapi ancaman narkoba tanpa membedakan latar belakang kelompok.
Masyarakat turut diharapkan berani melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika kepada aparat kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Menurut H3, pemberantasan narkoba bukan semata-mata tanggung jawab Polri atau BNN, melainkan tugas bersama untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan masa depan generasi muda.
“Darurat narkoba harus diakhiri mulai hari ini,” demikian seruan H3 dalam pernyataannya, yang ditutup dengan salam khas masyarakat Batak, “Horas”.

