JAKARTA, Opsi.id – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) mengapresiasi langkah Polresta Tangerang yang menetapkan Aji Cahyono Putra (AC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa yang terjadi pada 20 September 2026 itu menjadi perhatian karena berkaitan dengan kebebasan beribadah dan perlindungan terhadap umat beragama.
Berdasarkan keterangan Polresta Tangerang, penetapan tersangka dilakukan pada 9 Oktober 2026 berdasarkan tiga laporan polisi.
AC dijerat Pasal 303 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana terhadap kehidupan beragama, khususnya gangguan terhadap kegiatan ibadah.
Ketua Umum DPP GAMKI, Sahat MP Sinurat, menegaskan bahwa kebebasan beribadah merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Baca juga: Kapolda Riau Ajak GAMKI Perkuat Toleransi dan Lawan Potensi Intoleransi
“Kebebasan beribadah adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945. Membubarkan ibadah sambil membawa senjata tajam adalah tindakan intimidatif yang tidak bisa ditoleransi. Penetapan tersangka ini menunjukkan negara hadir melindungi warganya,” tegas Sahat dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026).
DPP GAMKI mendorong Polresta Tangerang menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tuntas hingga proses persidangan di pengadilan.
Organisasi ini juga menegaskan bahwa mediasi atau perdamaian di tingkat lokal tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan.
Selain itu, GAMKI meminta penyidik mempertimbangkan secara cermat aspek penahanan terhadap tersangka, dengan memperhatikan dugaan keterlibatan senjata tajam dalam peristiwa tersebut.
Langkah itu dinilai penting agar jemaat GKPI tidak merasa terancam ketika menjalankan ibadah.
Pemkab Tangerang Diminta Jamin Keamanan Jemaat
Selain mendorong penegakan hukum, DPP GAMKI meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kementerian Agama, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) memastikan jemaat GKPI dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.
GAMKI juga meminta pemerintah mempercepat penyelesaian persoalan tempat ibadah agar jemaat memperoleh kepastian dalam menjalankan hak konstitusionalnya.
Baca juga: IPW Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM dalam Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI Tangerang
Di sisi lain, masyarakat diajak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menjaga situasi tetap kondusif, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang dapat memperkeruh keadaan.
DPP GAMKI menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut melalui jaringan pengurus daerah.
GAMKI juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama merawat toleransi, memperkuat kerukunan antarumat beragama, serta memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan yang setara dalam menjalankan keyakinannya. []

