Kedua, perlindungan kebebasan berkeyakinan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Ketiga, edukasi publik bahwa toleransi bukan sekadar nilai moral, melainkan kewajiban hukum yang harus dijunjung bersama.
“Langkah hukum ini menjadi instrumen untuk mendemokrasikan ruang diskusi, di mana setiap identitas dihormati bukan karena posisinya, tetapi karena haknya yang setara,” ujarnya.
Saat ini, GAMKI menyatakan fokus mengawal proses laporan yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
Menanggapi tudingan bahwa laporan ditunggangi kepentingan tertentu, Saddan menilai tuduhan itu hanya spekulasi yang tidak relevan.
Dan justru berpotensi mengaburkan pokok persoalan.
“Sebaiknya tidak perlu melebar ke mana-mana. Fokus saja pada substansi laporan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa langkah hukum tersebut mendapat dukungan dari sekitar 20 lembaga dan organisasi masyarakat Islam maupun Kristen.
Menurut Saddan, dukungan itu lahir sebagai bentuk keberatan atas ceramah JK. Yang dinilai menyinggung umat Kristen, bukan karena kepentingan kelompok tertentu.
“Lembaga-lembaga ini melaporkan Pak JK bukan karena agenda kelompok, tetapi karena mengecam ceramah yang dinilai menyinggung agama Kristen,” pungkasnya. []


