Jakarta – GAMKI menegaskan proses pelaporan terhadap Jusuf Kalla terkait ceramah di UGM masih terus berlanjut.
Langkah hukum disebut sebagai bagian dari upaya menegakkan prinsip kesetaraan seluruh warga negara di mata hukum.
Kuasa Hukum GAMKI, Saddan Sitorus, menyatakan pihaknya menghormati klarifikasi yang telah disampaikan Jusuf Kalla.
Termasuk kontribusinya dalam membantu penyelesaian konflik di sejumlah daerah di Indonesia.
Namun, menurutnya, penjelasan tersebut tidak menyentuh pokok persoalan yang dipermasalahkan dalam laporan.
“Kami menghormati klarifikasi Bapak Jusuf Kalla, terutama kontribusi beliau dalam menyelesaikan konflik di beberapa wilayah.
Namun klarifikasi itu tidak berkaitan dengan substansi yang kami persoalkan. Karena itu, laporan tetap berlanjut,” ujar Saddan di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Saddan menegaskan, langkah membawa persoalan ini ke jalur hukum bukan ditujukan untuk menyerang individu tertentu.
Melainkan memutus pola pelabelan sepihak terhadap agama di ruang publik.
“Yang kami dorong adalah kesetaraan. Ini bukan soal siapa yang lebih kuat, tetapi bagaimana hukum memperlakukan seluruh warga negara secara adil,” katanya.
Ia menjelaskan, terdapat tiga dasar utama yang melandasi pelaporan tersebut.
Pertama, penegakan hukum harus memastikan bahwa dugaan tindak pidana terhadap agama apa pun diperlakukan secara setara.
Kedua, perlindungan kebebasan berkeyakinan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Ketiga, edukasi publik bahwa toleransi bukan sekadar nilai moral, melainkan kewajiban hukum yang harus dijunjung bersama.
“Langkah hukum ini menjadi instrumen untuk mendemokrasikan ruang diskusi, di mana setiap identitas dihormati bukan karena posisinya, tetapi karena haknya yang setara,” ujarnya.
Saat ini, GAMKI menyatakan fokus mengawal proses laporan yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
Menanggapi tudingan bahwa laporan ditunggangi kepentingan tertentu, Saddan menilai tuduhan itu hanya spekulasi yang tidak relevan.
Dan justru berpotensi mengaburkan pokok persoalan.
“Sebaiknya tidak perlu melebar ke mana-mana. Fokus saja pada substansi laporan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa langkah hukum tersebut mendapat dukungan dari sekitar 20 lembaga dan organisasi masyarakat Islam maupun Kristen.
Menurut Saddan, dukungan itu lahir sebagai bentuk keberatan atas ceramah JK. Yang dinilai menyinggung umat Kristen, bukan karena kepentingan kelompok tertentu.
“Lembaga-lembaga ini melaporkan Pak JK bukan karena agenda kelompok, tetapi karena mengecam ceramah yang dinilai menyinggung agama Kristen,” pungkasnya. []


