Sementara itu, Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan, Untung Sangaji, mengaku awalnya pembukaan ruangan dilakukan hanya untuk kepentingan operasional sekolah.
Namun, mereka justru menemukan berbagai jenis senjata dan perlengkapannya.
Menurut Untung, barang yang ditemukan antara lain laras senjata kaliber 5,56 milimeter, senjata genggam kaliber .40 dan 9 milimeter, magazine Glock, magazine Walther, magazine M4 lengkap, hingga alat pembuat peluru.
“Alat pembuat peluru itu sangat dilarang. Kami heran bagaimana benda-benda seperti ini bisa berada di lingkungan sekolah yang menaungi jenjang TK, SD, SMP hingga SMA,” ujarnya.
Terpisah, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo membenarkan pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait temuan tersebut pada 15 Juli 2026.
Menurutnya, sebelum menerima laporan masyarakat, polisi lebih dahulu membuat Laporan Polisi Model A setelah mengetahui adanya temuan senjata di lingkungan sekolah.
“Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan terkait temuan senjata yang terdiri atas air gun dan senjata api yang tersimpan di salah satu ruangan yayasan sekolah di Pondok Pinang, Kebayoran Lama. Sebelum adanya laporan masyarakat, kami juga telah membuat Laporan Polisi Model A sesaat setelah kejadian diketahui,” kata Joko.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan status hukum seluruh senjata yang ditemukan, menelusuri kepemilikannya, serta mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan temuan tersebut, termasuk dugaan kepemilikan narkoba dan keberadaan ruangan menyerupai bunker. []
Baca juga: Begal Bersenjata di Binjai, Pelajar SMA Dibacok Saat Berangkat Sekolah
Baca juga: Belawan Mencekam! Begal Bersenjata Diduga Merajalela, Ibu dan Anak Jadi Korban


