GORAN Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat: “Keadilan Tidak Bisa Ditunda”

JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Organisir Anak Nusantara (DPP GORAN) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar segera mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat.

Ketua Umum DPP GORAN, Martho Zaini Warat, menilai pengesahan regulasi tersebut merupakan kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Menurutnya, selama 18 tahun RUU Masyarakat Adat belum juga disahkan, masyarakat adat masih menghadapi berbagai persoalan terkait pengakuan wilayah adat, hak atas tanah, pengelolaan sumber daya alam, hingga perlindungan identitas budaya.

“Sudah 18 tahun lamanya RUU ini belum juga disahkan. Masyarakat adat adalah pemilik sah dari wilayah dan kearifan lokal yang telah dijaga selama ratusan tahun. Tanpa payung hukum yang jelas, hak atas tanah, sumber daya alam, dan identitas mereka terus terancam,” ujar Martho Zaini Warat dalam keterangannya, Kamis, 3 September 2026.

Penundaan Pengesahan Dinilai Sebagai Penundaan Keadilan

Martho menegaskan, lambannya pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan hanya persoalan mekanisme legislasi, tetapi juga menyangkut hak dasar jutaan masyarakat adat di Indonesia.

Ia menyebut negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan masyarakat adat memperoleh pengakuan, penghormatan, serta perlindungan hukum yang jelas.

“Kami sebagai anak adat siap mengonsolidasikan diri dalam gerakan besar untuk mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat. Keadilan tidak bisa ditunda-tunda lagi,” tegasnya.

Empat Alasan RUU Masyarakat Adat Harus Segera Disahkan

DPP GORAN menyampaikan sejumlah alasan penting mengapa regulasi tersebut harus menjadi prioritas DPR RI.

1. Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat

GORAN menilai negara harus hadir melalui undang-undang yang secara tegas mengakui keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya, termasuk hak sosial, budaya, dan wilayah adat.

2. Penyelesaian Konflik Wilayah Adat dan Sumber Daya Alam

Menurut GORAN, banyak wilayah adat yang hingga kini masih menghadapi persoalan tumpang tindih dengan izin pertambangan, perkebunan, maupun proyek pembangunan infrastruktur.

RUU Masyarakat Adat diharapkan menjadi instrumen hukum untuk menyelesaikan konflik tersebut secara adil dan berkelanjutan.

3. Masyarakat Adat Sebagai Subjek Pembangunan

GORAN menegaskan masyarakat adat tidak boleh hanya menjadi objek pembangunan. Mereka harus dilibatkan dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, serta pengelolaan wilayah yang menjadi ruang hidup mereka.

4. Memperkuat Keadilan bagi Kawasan Timur Indonesia

GORAN menyoroti pentingnya perlindungan masyarakat adat di wilayah Maluku, Papua, dan kawasan timur Indonesia lainnya, yang memiliki peran besar dalam menjaga sumber daya alam, baik laut maupun daratan.

Menurut Martho, pengesahan RUU Masyarakat Adat akan menjadi langkah penting dalam menciptakan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan di seluruh wilayah Indonesia.

GORAN Siap Kawal Pengesahan RUU Masyarakat Adat

DPP GORAN meminta DPR RI menjadikan RUU Masyarakat Adat sebagai agenda prioritas pembahasan tingkat tinggi dengan melibatkan perwakilan masyarakat adat secara langsung.

GORAN juga mengingatkan agar kepentingan ekonomi maupun kelompok tertentu tidak mengalahkan hak masyarakat adat yang telah dijamin dalam konstitusi.

“Keadilan tidak bisa ditunda. RUU Masyarakat Adat harus segera disahkan demi menjaga keberagaman dan keadilan di Indonesia,” tambah Martho.

DPP GORAN menyatakan siap bersama elemen masyarakat sipil, lembaga adat, serta berbagai pihak terkait untuk mengawal proses legislasi tersebut hingga resmi menjadi undang-undang yang berlaku.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Polda Jabar Padamkan Karhutla Gunung Geulis, Pendaki dan Warga Diminta Waspada

Sumedang — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda...

Ketua DPRD DKI Suhud Alynudin Dorong Proses Pemutakhiran Data Desil

‎Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menyinggung...

Pamungkas Hadirkan Refleksi Maskulinitas Modern Lewat Single Adam

Jakarta - Musisi sekaligus penulis lagu Pamungkas kembali mencuri...

Jakarta Movin Allstars Rilis Lagu Senandung Gugusan Bintang Bersama Laleilmanino

Jakarta - Dunia musik Indonesia kembali kedatangan energi baru...

Sertifikat Kantor Lurah Indra Kasih Digugat, Ahli Waris Abdul Djalil: Tanah Kami Belum Pernah Dibayar

Medan, OPSI.ID - Ahli waris Abdul Djalil menggugat penerbitan Sertifikat...

Berita Terbaru

Popular Categories