Surabaya — Pengambilan kendaraan yang diamankan sebagai barang bukti dalam perkara kecelakaan lalu lintas di Satlantas Polrestabes Surabaya ditegaskan tidak dikenakan biaya.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul viralnya unggahan seorang warga di media sosial Threads yang mengaku harus membayar Rp1 juta ketika mengurus surat pengeluaran kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan di Satlantas Surabaya.
Keluhan itu diunggah oleh akun Threads Kristiani, @tasyamaecella96. Dalam unggahannya, Kristiani memperlihatkan dokumen surat pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor yang menggunakan kop surat Polrestabes Surabaya. Ia juga mencantumkan bukti transfer uang sebesar Rp1 juta.
Dalam unggahan tersebut, Kristiani mempertanyakan adanya pembayaran yang disebut berkaitan dengan proses pengambilan kendaraan.
“Ambil barang bukti kecelakaan gratis. Iya sih gratis tapi buat minta surat pengeluaran kendaraan harus bayar,” tulis Kristiani.
Tak berhenti di unggahan pertama, Kristiani kembali memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa unggahannya bukan ditujukan untuk mencari keributan, tetapi sebagai bentuk permintaan pertanggungjawaban atas pengalaman yang dialaminya.
“Saya tidak mencari keributan, saya hanya meminta pertanggungjawaban,” tulisnya.
Ia berharap dugaan pungutan tersebut dapat diperiksa dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Kristiani juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan informasi yang disampaikannya apabila nantinya ditemukan bahwa laporan tersebut tidak sesuai fakta.
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya memastikan tidak ada tarif dalam proses pengambilan kendaraan yang berstatus sebagai barang bukti kecelakaan.
“Ini pengambilan kendaraan barang bukti itu gratis, tidak ada dipungut biaya,” kata AKBP Galih, dikutip dari laman Tribrata News.
Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan kebenaran dugaan pembayaran Rp1 juta sebagaimana yang disampaikan warga melalui media sosial.
AKBP Galih mengatakan polisi masih melakukan penelusuran untuk mengetahui secara pasti kronologi dan tujuan pembayaran tersebut.
“Ini saya tidak tahu tidak benar atau tidak (ada pungutan biaya). Soalnya masih saya selidiki dulu. Kita cari dulu fakta-faktanya,” ujarnya.
Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki bukti dugaan pungutan untuk melaporkannya melalui Propam Polrestabes Surabaya.
Menurut AKBP Galih, warga yang perkara kecelakaannya telah dinyatakan selesai dapat mengambil kendaraan yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti dengan membawa dokumen yang membuktikan kepemilikan kendaraan.
“Ya silakan bawa bukti-bukti kepemilikannya saja. Bukti-bukti kepemilikan dan kalau memang kasusnya sudah selesai, ya silakan diambil saja,” katanya.

