Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada perubahan sejumlah pasal tertentu. Menurutnya, pembaruan regulasi koperasi harus dirancang secara komprehensif agar mampu menjawab berbagai tantangan yang selama ini menghambat perkembangan sektor koperasi di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Herman dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Koperasi yang membahas Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6).
Menurut politisi Partai Demokrat itu, pembahasan regulasi koperasi tidak dapat dilakukan secara parsial dengan hanya berpedoman pada satu bagian dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Ia menilai seluruh norma yang terkandung dalam pasal tersebut harus menjadi landasan dalam penyusunan regulasi baru agar koperasi memiliki arah pengembangan yang lebih kuat dan terintegrasi.
Herman menyambut positif dimulainya proses revisi undang-undang yang telah lama dinantikan pelaku koperasi. Ia mengingatkan bahwa sejak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, Indonesia kembali menggunakan UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai dasar hukum sementara. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan bagi dunia perkoperasian.
Ia menilai ketidakjelasan regulasi selama bertahun-tahun telah berdampak terhadap melemahnya perkembangan koperasi nasional. Situasi tersebut juga disebut membuka ruang terjadinya berbagai pelanggaran dalam praktik perkoperasian yang berpotensi merugikan masyarakat.
Menurut Herman, lemahnya sistem pengawasan menjadi salah satu persoalan utama yang perlu segera dibenahi. Pasalnya, aktivitas koperasi banyak berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat sehingga membutuhkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan.
Dalam pandangannya, revisi UU Perkoperasian tidak boleh hanya berlandaskan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Ia mendorong agar penyusunan aturan baru juga mengakomodasi keterkaitan dengan ayat-ayat lain dalam Pasal 33 yang mengatur penguasaan cabang produksi penting oleh negara, pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, serta sistem perekonomian nasional.
Herman menilai integrasi norma pada Pasal 33 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) menjadi aspek penting dalam memperkuat posisi koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi nasional. Dengan pendekatan tersebut, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan landasan yang lebih kokoh bagi pengembangan koperasi di masa mendatang.
Selain itu, ia mengungkapkan masih terdapat sejumlah pasal strategis yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan lanjutan RUU Perkoperasian. Berbagai ketentuan tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan perlindungan bagi anggota koperasi, serta menciptakan kepastian hukum yang lebih baik bagi seluruh pelaku usaha koperasi di Indonesia. []


