Pembersihan dan desinfeksi dilakukan secara berkala di seluruh area gereja untuk menjaga kebersihan dan mencegah penyebaran penyakit. Setiap jemaat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk (entrance) dan keluar (exit) gereja. Hanya jemaat dengan status kategori kuning dan hijau yang diperkenankan memasuki area gereja. Selain itu, arus mobilitas jemaat serta pintu masuk dan keluar diatur guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Pengelola gereja mengatur jarak antar jemaat paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus di lantai, halaman, atau kursi. Jumlah jemaat yang hadir dalam waktu bersamaan juga dibatasi untuk memudahkan penerapan jaga jarak. Selain itu, pengaturan kapasitas dilakukan agar tidak terjadi kerumunan di area ibadah. Gereja juga menyediakan cadangan masker medis bagi jemaat yang membutuhkan.
Jemaat Sakit, Lansia dan Ibu Hamil Ibadah dari Rumah
Jemaat yang dalam kondisi tidak sehat dilarang mengikuti kegiatan peribadatan atau keagamaan. Kemudian jemaat berusia 60 tahun ke atas serta ibu hamil atau menyusui disarankan untuk beribadah dari rumah. Kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan di lokasi tertentu dan tidak diedarkan. Selain itu, pengelola memastikan tidak terjadi kerumunan sebelum maupun setelah ibadah dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaat.
Memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; tidak mengadakan jamuan makan bersama.


