Sejumlah ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) mengatur bahwa perayaan Natal 2021 dilaksanakan secara ketat di tengah pandemi Covid-19. Pengawasan protokol kesehatan diterapkan secara disiplin di gereja maupun tempat yang difungsikan sebagai rumah ibadah. Kebijakan ini mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal, hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga dan dilaksanakan di ruang terbuka. Apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid. Yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring.
Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang.
Protokol Kesehatan Ketat di Lingkungan Gereja
Kemudian, pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M.
Pengelola gereja wajib menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna. Setiap jemaat yang hadir juga harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh menggunakan alat pengukur suhu. Selain itu, fasilitas hand sanitizer disediakan di area pintu masuk dan keluar gereja. Sarana mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir juga wajib tersedia untuk mendukung penerapan protokol kesehatan.


