Ini Aturan Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk Ibadah Natal 2021

Sejumlah ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) mengatur bahwa perayaan Natal 2021 dilaksanakan secara ketat di tengah pandemi Covid-19. Pengawasan protokol kesehatan diterapkan secara disiplin di gereja maupun tempat yang difungsikan sebagai rumah ibadah. Kebijakan ini mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. 

Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal, hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga dan dilaksanakan di ruang terbuka. Apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid. Yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring.

Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang.

Protokol Kesehatan Ketat di Lingkungan Gereja

Kemudian, pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M.

Pengelola gereja wajib menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna. Setiap jemaat yang hadir juga harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh menggunakan alat pengukur suhu. Selain itu, fasilitas hand sanitizer disediakan di area pintu masuk dan keluar gereja. Sarana mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir juga wajib tersedia untuk mendukung penerapan protokol kesehatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Menggoyang Gibran, Siapkan Suksesi

Dulu, ketika Gibran Rakabuming Raka hendak dipinang menjadi calon...

Mahen Hadirkan Interpretasi Baru Lagu Aku Bisa Milik Flanella

Jakarta - Penyanyi solo R&B Indonesia, Mahen, resmi meluncurkan...

Grup Band The Trees & The Wild Rilis Vinyl Album Zaman, Zaman

Jakarta - Tepat pada 16 September 2026, album studio...

‎Pansus DPRD DKI Segera Panggil Direktur RSUD hingga Kadishub terkait Motor Parkir Liar di Trotoar

‎Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD...

Kenduri Kue Bulan di Pecinan Cirebon Jadi Ruang Bertemunya Beragam Budaya

Cirebon – Jalan Winaon, Kota Cirebon, kembali disiapkan menjadi...

Sidang MK Memanas, Relawan Gibran Soroti Legal Standing dan Tenggat Gugatan PHPU

JAKARTA, Opsi.id — Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menyampaikan...

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP 11,6 Persen

JAKARTA, Opsi.id — Partai Gerindra mencatat elektabilitas tertinggi dalam...

Rano Karno Buka Peluang CFD Dua Kali Seminggu untuk Tekan Emisi Karbon

Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyambut...

Berita Terbaru

Popular Categories