Jerat dengan Utang, Pelaku Penipuan Online Eksploitasi Anak di Bawah Umur

Makassar, OPSI.ID – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA & PPO) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan membongkar praktik penipuan online yang melibatkan anak di bawah umur.

Polisi menangkap satu orang pelaku inisial HA (26) dan mengamankan 11 orang termasuk tiga anak di bawah umur.

Direktur Reserse PPA & PPO Polda Sulsel Komisaris Besar Osva mengatakan HA ditangkap kasus tindak penipuan online dengan merekrut sejumlah orang termasuk anak di bawah umur.

Osva menjelaskan kronologi pengungkapan berawal saat menerima laporan adanya eksploitasi anak pada Rabu (22/7).

“Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan di Desa Padangloang Alau, Kecamata Dua Pitue, Kabupaten Sidrap. Di situ ditemukan lokasi atau tempat yang dijadikan penampungan sekaligus tempat bekerja bagi anak yang dipekerjakan sebagai pasobis (penipuan online),” ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Selasa (28/7).

Dari penggerbekan tersebut, polisi menemukan 11 orang yang diantaranya delapan dewasa dan tiga orang anak di bawah umur.

Selanjutnya, anggota mengamankan 11 orang tersebut beserta sejumlah barang bukti, kemudian dibawa ke posko sementara tim TPPO untuk pemeriksaan.

“Selain itu ada sejumlah barang bukti yang diamankan seperti sepeda motor, handphone yang digunakan untuk melakukan penipuan online, dan sejumlah barang lainnya.

Osva menambahkan para anak di bawah umur tersebut dieksploitasi untuk melakukan penipuan dengan modus penjualan barang di aplikasi Facebook.

Osva juga mengungkapkan cara HA merekrut tiga anak di bawah umur tersebut untuk dieksploitasi.

“Cara pelaku merekrut anak di bawah umur ini menjeratnya dengan utang dan diberi upah yang tidak menentu berdasarkan pencapaian dalam melakukan penipuan,” kata dia.

Pelaku terancama dikenakan Pasal 455 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; atau ​Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selanjutnya, ​Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Band Alternatif, WUSS Lepas Album SUZAN

Jakarta – Band alternatif Indonesia, WUSS, menandai perjalanan baru...

Prabowo Ungkap Cerita Tak Pernah Menang Lawan Luhut, Begitu Pensiun Malah Dihabisi di Lapangan Tenis

JAKARTA, Opsi.id  – Presiden Prabowo Subianto membagikan cerita menarik...

Prabowo Puji AHY dalam Menyampaikan Gagasan: Sistematis, Lengkap dan Tegas

JAKARTA, Opsi.id – Presiden Prabowo Subianto memuji kemampuan Ketua Umum...

Gunung Anak Krakatau hingga Merapi Berstatus Siaga, Ini Imbauan BNPB

Jakarta, OPSI.ID - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan...

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Tim 9 Kejagung, Dicecar 22 Pertanyaan

Jakarta, OPSI.ID - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...

Dari Kampus untuk Polri, Polda Sulsel Resmikan Pusat Studi Kepolisian

Makassar, OPSI.ID - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi melaunching...

59 Orang Tewas, Ribuan Mengungsi, Begini Langkah BNPB Pulihkan Jayawijaya

JAKARTA, Opsi.id  – Konflik sosial yang terjadi di Kabupaten...

Prabowo Lepas 432 Atlet Indonesia ke Asian Games 2026, Bawa Amanah 287 Juta Rakyat

Jakarta, Opsi.id - Presiden Prabowo Subianto resmi melepas 432...

Berita Terbaru

Popular Categories