Jerat dengan Utang, Pelaku Penipuan Online Eksploitasi Anak di Bawah Umur

Makassar, OPSI.ID – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA & PPO) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan membongkar praktik penipuan online yang melibatkan anak di bawah umur. Polisi menangkap satu orang pelaku inisial HA (26) dan mengamankan 11 orang termasuk tiga anak di bawah umur.

Direktur Reserse PPA & PPO Polda Sulsel Komisaris Besar Osva mengatakan HA ditangkap kasus tindak penipuan online dengan merekrut sejumlah orang termasuk anak di bawah umur. Osva menjelaskan kronologi pengungkapan berawal saat menerima laporan adanya eksploitasi anak pada Rabu (22/7).

“Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan di Desa Padangloang Alau, Kecamata Dua Pitue, Kabupaten Sidrap. Di situ ditemukan lokasi atau tempat yang dijadikan penampungan sekaligus tempat bekerja bagi anak yang dipekerjakan sebagai pasobis (penipuan online),” ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Selasa (28/7).

Dari penggerbekan tersebut, polisi menemukan 11 orang yang diantaranya delapan dewasa dan tiga orang anak di bawah umur. Selanjutnya, anggota mengamankan 11 orang tersebut beserta sejumlah barang bukti, kemudian dibawa ke posko sementara tim TPPO untuk pemeriksaan.

“Selain itu ada sejumlah barang bukti yang diamankan seperti sepeda motor, handphone yang digunakan untuk melakukan penipuan online, dan sejumlah barang lainnya.

Osva menambahkan para anak di bawah umur tersebut dieksploitasi untuk melakukan penipuan dengan modus penjualan barang di aplikasi Facebook. Osva juga mengungkapkan cara HA merekrut tiga anak di bawah umur tersebut untuk dieksploitasi.

“Cara pelaku merekrut anak di bawah umur ini menjeratnya dengan utang dan diberi upah yang tidak menentu berdasarkan pencapaian dalam melakukan penipuan,” kata dia.

Pelaku terancama dikenakan Pasal 455 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; atau ​Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selanjutnya, ​Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Capacity Building BI Sulbar 2026, Bekal Baru bagi Wartawan Mengawal Isu Ekonomi dan Digital

Mamuju, OPSI.ID - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi...

Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu

Makassar, OPSI.ID - Pemerintah Kota Makassar menegaskan penghentian praktik...

Luqman Podolski Rilis Ayah, Lagu Berani Tentang Luka Keluarga

Jakarta - Penyanyi asal Malaysia, Luqman Podolski, menghadirkan karya...

Grup Band Discus Rilis Album Live in Switzerland 2005

Jakarta - Legenda progressive rock Indonesia, Discus, kembali mencatat...

Spanduk “Kami Muak Prabowo” Terbentang di Makassar, Jurnalis dan Aktivis Sulsel Gelar Aksi Kritik

Makassar, OPSI.ID - Gelombang kritik terhadap pernyataan Presiden Prabowo...

Herman Khaeron Tegaskan Festival Milm Kampung Jadi Media Pelestarian Sejarah Daerah

Cirebon - Anggota DPR RI, Herman Khaeron, menilai Festival...

Manchester City Konfirmasi Rodri Jalani Operasi Punggung, Rumor ke Real Madrid Kian Menguat

MANCHESTER, Opsi.id  – Manchester City mengonfirmasi gelandang andalannya, Rodri,...

Diduga Terkait Utang Rp200 Juta, Rumah Pasutri di Deli Serdang Dua Kali Diteror Bom Molotov

DELI SERDANG, Opsi.id  – Sebuah rumah milik pasangan suami...

Berita Terbaru

Popular Categories