Jerat dengan Utang, Pelaku Penipuan Online Eksploitasi Anak di Bawah Umur

Makassar, OPSI.ID – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA & PPO) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan membongkar praktik penipuan online yang melibatkan anak di bawah umur.

Polisi menangkap satu orang pelaku inisial HA (26) dan mengamankan 11 orang termasuk tiga anak di bawah umur.

Direktur Reserse PPA & PPO Polda Sulsel Komisaris Besar Osva mengatakan HA ditangkap kasus tindak penipuan online dengan merekrut sejumlah orang termasuk anak di bawah umur.

Osva menjelaskan kronologi pengungkapan berawal saat menerima laporan adanya eksploitasi anak pada Rabu (22/7).

“Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan di Desa Padangloang Alau, Kecamata Dua Pitue, Kabupaten Sidrap. Di situ ditemukan lokasi atau tempat yang dijadikan penampungan sekaligus tempat bekerja bagi anak yang dipekerjakan sebagai pasobis (penipuan online),” ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Selasa (28/7).

Dari penggerbekan tersebut, polisi menemukan 11 orang yang diantaranya delapan dewasa dan tiga orang anak di bawah umur.

Selanjutnya, anggota mengamankan 11 orang tersebut beserta sejumlah barang bukti, kemudian dibawa ke posko sementara tim TPPO untuk pemeriksaan.

“Selain itu ada sejumlah barang bukti yang diamankan seperti sepeda motor, handphone yang digunakan untuk melakukan penipuan online, dan sejumlah barang lainnya.

Osva menambahkan para anak di bawah umur tersebut dieksploitasi untuk melakukan penipuan dengan modus penjualan barang di aplikasi Facebook.

Osva juga mengungkapkan cara HA merekrut tiga anak di bawah umur tersebut untuk dieksploitasi.

“Cara pelaku merekrut anak di bawah umur ini menjeratnya dengan utang dan diberi upah yang tidak menentu berdasarkan pencapaian dalam melakukan penipuan,” kata dia.

Pelaku terancama dikenakan Pasal 455 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; atau ​Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selanjutnya, ​Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

ISEF 2026 Catat Kesepakatan Rp27,43 Triliun, Pembiayaan Syariah Digenjot

Jakarta – Penguatan akses pembiayaan syariah menjadi salah satu...

BP Tapera Evaluasi Penyaluran KPR FLPP, Percepat Pembiayaan Rumah Subsidi MBR

Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera)...

SIMAKDIALOG Rilis Album Fisik 1995 Bareng Demajors

Jakarta - Kolektif musik jazz kontemporer legendaris, SIMAKDIALOG, kembali...

Peringatan 100 Tahun Inspirasi Generasi Penyiar – Tribute to Sambas Mangundikarta Digelar di Jakarta

Jakarta - Sejarah panjang dunia penyiaran dan jurnalistik Indonesia...

Petrokimia Gresik Libatkan 26 Karyawan dalam Pemberdayaan Warga Gowa

Gowa, OPSI.ID - Sebanyak 26 karyawan PT Petrokimia Gresik...

Wali Sampaikan Doa untuk Korban Karhutla dan Rakyat Palestina di Synchronize Fest 2026

Jakarta - Perhelatan festival musik tahunan Synchronize Fest 2026...

Berita Terbaru

Popular Categories