Jerat dengan Utang, Pelaku Penipuan Online Eksploitasi Anak di Bawah Umur

Makassar, OPSI.ID – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA & PPO) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan membongkar praktik penipuan online yang melibatkan anak di bawah umur.

Polisi menangkap satu orang pelaku inisial HA (26) dan mengamankan 11 orang termasuk tiga anak di bawah umur.

Direktur Reserse PPA & PPO Polda Sulsel Komisaris Besar Osva mengatakan HA ditangkap kasus tindak penipuan online dengan merekrut sejumlah orang termasuk anak di bawah umur.

Osva menjelaskan kronologi pengungkapan berawal saat menerima laporan adanya eksploitasi anak pada Rabu (22/7).

“Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan di Desa Padangloang Alau, Kecamata Dua Pitue, Kabupaten Sidrap. Di situ ditemukan lokasi atau tempat yang dijadikan penampungan sekaligus tempat bekerja bagi anak yang dipekerjakan sebagai pasobis (penipuan online),” ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Selasa (28/7).

Dari penggerbekan tersebut, polisi menemukan 11 orang yang diantaranya delapan dewasa dan tiga orang anak di bawah umur.

Selanjutnya, anggota mengamankan 11 orang tersebut beserta sejumlah barang bukti, kemudian dibawa ke posko sementara tim TPPO untuk pemeriksaan.

“Selain itu ada sejumlah barang bukti yang diamankan seperti sepeda motor, handphone yang digunakan untuk melakukan penipuan online, dan sejumlah barang lainnya.

Osva menambahkan para anak di bawah umur tersebut dieksploitasi untuk melakukan penipuan dengan modus penjualan barang di aplikasi Facebook.

Osva juga mengungkapkan cara HA merekrut tiga anak di bawah umur tersebut untuk dieksploitasi.

“Cara pelaku merekrut anak di bawah umur ini menjeratnya dengan utang dan diberi upah yang tidak menentu berdasarkan pencapaian dalam melakukan penipuan,” kata dia.

Pelaku terancama dikenakan Pasal 455 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; atau ​Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selanjutnya, ​Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Bukan Emas 74 Kg, Kubu Febrie Ungkap Barang Sitaan yang Minta Dikembalikan

JAKARTA, Opsi.id – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung...

Merasa Miskin Tapi Masuk Desil Tinggi? Airlangga Ungkap Cara Pemerintah Menentukannya

JAKARTA, Opsi.id  – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto...

Jaga Ketahanan Pangan, Pemprov Jabar Salurkan Bibit Sapi Potong ke Tiga Kabupaten

Bandung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui...

Bansos PKH Tahap 3 2026 Mulai Cair, Ini Cara Cek Penerima dan Pencairannya

JAKARTA, Opsi.id – Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan...

Libur HUT ke-81 RI, Puluhan Ribu Penumpang Gunakan Kereta Api di Daop 3 Cirebon

Cirebon - Momentum libur panjang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia...

Bukan Konser, 200 Ribu Orang Tumpah di Pantai Sepanjang 1,8 Km

SHENZHEN, Opsi.id  – Bayangkan sebuah pantai sepanjang hanya 1,8...

Berita Terbaru

Popular Categories