Makassar, OPSI.ID – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA & PPO) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan membongkar praktik penipuan online yang melibatkan anak di bawah umur. Polisi menangkap satu orang pelaku inisial HA (26) dan mengamankan 11 orang termasuk tiga anak di bawah umur.
Direktur Reserse PPA & PPO Polda Sulsel Komisaris Besar Osva mengatakan HA ditangkap kasus tindak penipuan online dengan merekrut sejumlah orang termasuk anak di bawah umur. Osva menjelaskan kronologi pengungkapan berawal saat menerima laporan adanya eksploitasi anak pada Rabu (22/7).
“Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan di Desa Padangloang Alau, Kecamata Dua Pitue, Kabupaten Sidrap. Di situ ditemukan lokasi atau tempat yang dijadikan penampungan sekaligus tempat bekerja bagi anak yang dipekerjakan sebagai pasobis (penipuan online),” ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Selasa (28/7).
Dari penggerbekan tersebut, polisi menemukan 11 orang yang diantaranya delapan dewasa dan tiga orang anak di bawah umur. Selanjutnya, anggota mengamankan 11 orang tersebut beserta sejumlah barang bukti, kemudian dibawa ke posko sementara tim TPPO untuk pemeriksaan.
“Selain itu ada sejumlah barang bukti yang diamankan seperti sepeda motor, handphone yang digunakan untuk melakukan penipuan online, dan sejumlah barang lainnya.
Osva menambahkan para anak di bawah umur tersebut dieksploitasi untuk melakukan penipuan dengan modus penjualan barang di aplikasi Facebook. Osva juga mengungkapkan cara HA merekrut tiga anak di bawah umur tersebut untuk dieksploitasi.
“Cara pelaku merekrut anak di bawah umur ini menjeratnya dengan utang dan diberi upah yang tidak menentu berdasarkan pencapaian dalam melakukan penipuan,” kata dia.
Pelaku terancama dikenakan Pasal 455 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; atau Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selanjutnya, Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.[]

