Karhutla di 9 Provinsi, Polri Ungkap 72 Tersangka dan Dugaan Pembukaan Lahan Sawit

Jakarta — Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Moh. Irhamni mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan 89 laporan polisi yang ditangani oleh sembilan Kepolisian Daerah (Polda).

Sembilan wilayah tersebut meliputi Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatra Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.

“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak 72 orang tersangka perorangan,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Minggu, 23 Agustus 2026.

Polri Temukan Unsur Kesengajaan

Irhamni menyebut, hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan unsur kesengajaan dalam sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan.

Menurutnya, karhutla yang terjadi bukan hanya dipengaruhi faktor cuaca atau fenomena El Nino, melainkan terdapat indikasi pembakaran yang dilakukan oleh pihak tertentu.

Polisi menduga pembakaran lahan dilakukan untuk membuka area perkebunan, khususnya persiapan penanaman kelapa sawit.

“Rekan-rekan tahu ini adalah musim panas, sangat mudah untuk melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya,” kata Irhamni.

Polisi Sita Barang Bukti Karhutla

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas pembakaran lahan.

Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, botol berisi oli bekas, botol bahan bakar minyak jenis solar, jeriken solar, BBM jenis Pertalite, minyak tanah, parang, kapak, cangkul, kayu bekas terbakar, sampel tanah terbakar, hingga mesin pemotong kayu.

Selain itu, penyidik juga menemukan barang bukti berupa plastik polybag dan bibit sawit yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan.

“Dari barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas, tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan,” tegas Irhamni.

Bareskrim Polri memastikan proses penegakan hukum terhadap kasus karhutla masih terus berjalan. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

AFC Nations League Bakal Jadi Kualifikasi Piala Dunia 2034, Begini Formatnya

Jakarta, OPSI.ID - Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) disebut...

Sea World Ancol Masuki Era Ekowisata Berbasis Teknologi Digital di HUT ke-34

Jakarta - Memasuki fase kematangan institusional di tahun kelahirannya...

AI Minum Air Waduk Jatiluhur: Mengapa Proyek Rp3,5 Triliun Bisa Dibangun Tanpa AMDAL dan PBG?

*Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik...

Anya Geraldine dan Omar Daniel Bintangi Video Klip Terpesona Milik BCL & Josh Flo

Jakarta - Dunia musik tanah air kembali disuguhkan karya...

Turbokidz Rilis Single Jangan Ganggu Hari Ini via demajors

Jakarta - Grup musik indie pop/alternative Turbokidz kembali memperkaya...

PT DSI Perkuat Ekosistem Ekspor Komoditas Strategis melalui Pilot Platform

Jakarta — PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI...

Wantimpres Prabowo 26 Orang: Seberapa Mahal Harga Sebuah Nasihat?

*Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik...

Berita Terbaru

Popular Categories