Jakarta — Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Moh. Irhamni mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan 89 laporan polisi yang ditangani oleh sembilan Kepolisian Daerah (Polda).
Sembilan wilayah tersebut meliputi Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatra Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.
“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak 72 orang tersangka perorangan,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Minggu, 23 Agustus 2026.
Polri Temukan Unsur Kesengajaan
Irhamni menyebut, hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan unsur kesengajaan dalam sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, karhutla yang terjadi bukan hanya dipengaruhi faktor cuaca atau fenomena El Nino, melainkan terdapat indikasi pembakaran yang dilakukan oleh pihak tertentu.
Polisi menduga pembakaran lahan dilakukan untuk membuka area perkebunan, khususnya persiapan penanaman kelapa sawit.
“Rekan-rekan tahu ini adalah musim panas, sangat mudah untuk melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya,” kata Irhamni.
Polisi Sita Barang Bukti Karhutla
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas pembakaran lahan.
Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, botol berisi oli bekas, botol bahan bakar minyak jenis solar, jeriken solar, BBM jenis Pertalite, minyak tanah, parang, kapak, cangkul, kayu bekas terbakar, sampel tanah terbakar, hingga mesin pemotong kayu.
Selain itu, penyidik juga menemukan barang bukti berupa plastik polybag dan bibit sawit yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan.
“Dari barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas, tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan,” tegas Irhamni.
Bareskrim Polri memastikan proses penegakan hukum terhadap kasus karhutla masih terus berjalan. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah.[]


