Indramayu, Veritanews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu secara resmi menghentikan penyelidikan terkait kasus dugaan transfer dana sebesar Rp2 miliar dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Darma Ayu ke pihak ketiga.
Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Herry Abadi Sembiring, S.H., menjelaskan bahwa keputusan penghentian tersebut diambil setelah pihaknya melakukan serangkaian pendalaman dan analisis mendalam.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisis secara komprehensif, kami memutuskan untuk menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tersebut,” tegas Herry.
Senada dengan hal tersebut, Kasi Intel Kejari Indramayu, Tomy Novendri, S.H., M.Kn., menambahkan bahwa seluruh proses hukum telah dilakukan secara profesional.
“Penghentian ini murni berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana yang sempat disangkakan,” ujar Tomy.
Pihak Kejari Indramayu menegaskan bahwa hasil tersebut didapat setelah melalui proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang objektif. Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup atau perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Diinformasikan sebelumnya, Kasus dana Rp2 miliar di PDAM Indramayu (Perumdam Tirta Darma Ayu/TDA) mengacu pada dugaan transaksi janggal berupa transfer uang dari rekening resmi Perumdam TDA ke rekening perusahaan swasta (PT BRS).
Isu ini pertama kali mencuat ke publik sejak November 2025 setelah bukti transfernya beredar luas di media sosial.
Kasus ini telah dilaporkan dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Indramayu. Pihak kejaksaan mengusut indikasi tindak pidana korupsi atau fraud (kecurangan akuntansi) terkait aliran dana tersebut.
Kasus ini telah dilaporkan dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Indramayu.
Beberapa pejabat internal Perumdam TDA, seperti Direktur Umum, Manajer Keuangan, dan Manajer Bidang Umum, dijadwalkan untuk dipanggil guna dimintai keterangan.
Tuntutan dari Elemen Masyarakat: Berbagai organisasi kemasyarakatan terus mendesak aparat hukum untuk bergerak cepat.
Pada April 2026, Gerakan Mahasiswa Indramayu (Gemi) menggelar aksi unjuk rasa memprotes lambatnya penanganan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.


