Makassar, OPSI.ID – Keluarga Kerajaan Gowa secara tegas mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Gowa untuk segera mencabut Peraturan Daerah (Perda) terkait kelembagaan adat.
Regulasi tersebut dinilai cacat konsep karena menjadikan dasar hukum pengangkatan bupati sebagai Raja Gowa.
Perda tersebut juga diduga menjadi salah satu memicu terjadinya dualisme serta konflik berkepanjangan di masyarakat.
Kuasa Hukum Putra Mahkota Kerajaan Gowa, Wawan Nur Rewa, mengatakan, bahwa Perda tersebut sudah tidak lagi relevan dan tidak boleh sekadar direvisi. Sehingga, Perda harus dicabut.
“Kami tidak meminta revisi. Perda itu harus dicabut terlebih dahulu, baru kemudian disusun regulasi baru yang sesuai dengan aturan dan kondisi kekinian. Konsep dasarnya sejak awal sudah keliru, sehingga tidak bisa diperbaiki hanya dengan revisi,” kata Wawan saat jumpa pers, Selasa (21/7) malam.
Keluarga kerajaan, kata Wawan, mengajukan tujuh poin aspirasi, dengan tuntutan utamanya ialah pencabutan Perda dan pemulihan marwah luhur kerajaan.
Wawan menggarisbawahi bahwa tuntutan murni untuk menjaga warisan sejarah, bukanlah menghidupkan sistem pemerintahan masa lalu.
“Kami tidak ingin mengembalikan sistem kerajaan. Raja hanya berperan sebagai simbol budaya, bukan pemegang kekuasaan pemerintahan. Semua tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” lanjutnya.
Mengenai polemik garis keturunan yang kembali mencuat, pihak Putra Mahkota menyatakan tidak gentar.
Mereka mengaku mengantongi dokumen silsilah dan legalitas hukum yang kuat, serta siap diuji secara terbuka demi membuktikan keabsahan struktur yang ada.
“Kami ingin menunjukkan kepada publik bahwa struktur keluarga kerajaan yang kami miliki sah dan berdasarkan data,” tegasnya.
Wawan menjelaskan, mekanisme suksesi Raja Gowa ke-37 telah disepakati sejak lama oleh internal keluarga, di mana takhta dilanjutkan oleh adik kandung Raja ke-36 pasca-wafatnya sang baginda.
Sebagai bentuk keseriusan, keluarga kerajaan bersama elemen masyarakat dijadwalkan akan menggelar aksi penyampaian aspirasi secara massal pada awal Agustus 2026 mendatang.
Aksi ini bertujuan memberikan desakan moral agar Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD segera mengambil langkah konkret menghapus regulasi tersebut. (LA)


