Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Utara.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus langsung menangkap Hery pada Kamis, 16 April 2025.
Petugas kemudian membawa Hery ke mobil tahanan di Gedung Bundar Kejagung.
Hery memilih diam tanpa memberikan keterangan saat penyidik menggiringnya ke mobil tahanan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penyidik menetapkan Hery sebagai tersangka setelah mengantongi bukti yang cukup.
“Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup,” ujar Syarief dalam konferensi pers.
Syarief mengungkapkan, Hery diduga terlibat dalam pengaturan penerbitan surat rekomendasi untuk perusahaan tambang nikel di wilayah Sulawesi Utara.
Hery diketahui baru menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.
Presiden Prabowo Subianto melantik Hery bersama jajaran anggota Ombudsman lainnya di Istana Negara pada Jumat, 10 April 2026.
Kasus ini menambah daftar penanganan perkara korupsi di sektor pertambangan yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Agung.[]

