‎Pemerintah Siap Rekrut 30.000 Manajer Koperasi Desa, Zulhas: Lolos Jadi Pegawai BUMN dan Tidak Dipungut Biaya

Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengumumkan pemerintah tengah melakukan rekrutmen untuk mencari sosok-sosok kompeten dalam mengelola Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP).

‎Zulhas bilang, adapun proses seleksi rekrutmen bagi 35.476 orang untuk mengelola KDMP dan KNMP telah dibuka per Rabu, 15 April 2026 hingga Jumat, 24 April 2026 melalui situs phtc.panselnas.go.id.

Zulkifli Hasan menerangkan bahwa mereka yang lolos seleksi akan menjadi pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Status kepegawaian tersebut menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional SDM PHTC.

‎”Membuka rekrutmen untuk putra-putri terbaik Indonesia untuk ikut serta dalam pengelolaan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih,” kata Zulhas dalam keterangan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), dikutip Kamis, 16 April 2026.

‎Lebih rinci Zulhas mengatakan 35.476 lowongan kerja (loker) tersebut terdiri dari 30.000 lowongan untuk posisi manajer Kopdes Merah Putih. Nantinya berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.

‎Sedangkan 5.476 lowongan lainnya dibuka untuk posisi pegawai KNMP, dengan status kepegawaian di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara.

‎Ia memastikan, dalam proses rekrutmen tersebut, pemerintah akan menjalankan seleksi terbuka dan pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui situs resmi tersebut.

‎Zulkifli menyampaikan, seleksi ini terbuka bagi lulusan D3, D4, dan S1 dari semua jurusan, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75, serta usia maksimal 35 tahun.

‎”Selain itu, kami tegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya apapun,” tuturnya.

Dia memastikan proses seleksi akan berlangsung secara adil. Zulhas turut mengimbau calon pelamar untuk mewaspadai berbagai bentuk penipuan yang menjanjikan kelulusan tanpa melalui proses seleksi resmi.

‎”Tidak ada pihak yang dapat menjamin kelulusan. Bila ada pihak yang minta imbalan, nanti janji lulus, nah itu berarti menipu, berbohong,” ujar Zulkifli Hasan alias Zulhas. []

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Sound Horeg: Bukan Sekadar Persoalan Boleh atau Tidak

Oleh*: Dr. KH. Maman Imanulhaq, Anggota DPR RI Fatwa Majelis...

Ballon d’Or 2026: Messi Kembali Masuk Nominasi, Ronaldo Tersingkir

Jakarta, Opsi. id - Daftar kandidat Ballon d'Or 2026...

The Latifa Rilis Lagu Perpisahan Bertajuk Kini Harus Selesai

Jakarta – Setiap perjalanan memiliki akhirnya, dan terkadang akhir...

Band Alternatif, WUSS Lepas Album SUZAN

Jakarta – Band alternatif Indonesia, WUSS, menandai perjalanan baru...

Prabowo Ungkap Cerita Tak Pernah Menang Lawan Luhut, Begitu Pensiun Malah Dihabisi di Lapangan Tenis

JAKARTA, Opsi.id  – Presiden Prabowo Subianto membagikan cerita menarik...

Prabowo Puji AHY dalam Menyampaikan Gagasan: Sistematis, Lengkap dan Tegas

JAKARTA, Opsi.id – Presiden Prabowo Subianto memuji kemampuan Ketua Umum...

Gunung Anak Krakatau hingga Merapi Berstatus Siaga, Ini Imbauan BNPB

Jakarta, OPSI.ID - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan...

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Tim 9 Kejagung, Dicecar 22 Pertanyaan

Jakarta, OPSI.ID - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...

Berita Terbaru

Popular Categories