Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Kasus Korupsi Nikel

Tanggal:

Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Utara.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus langsung menangkap Hery pada Kamis, 16 April 2025.

Petugas kemudian membawa Hery ke mobil tahanan di Gedung Bundar Kejagung.

Hery memilih diam tanpa memberikan keterangan saat penyidik menggiringnya ke mobil tahanan.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penyidik menetapkan Hery sebagai tersangka setelah mengantongi bukti yang cukup.

“Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup,” ujar Syarief dalam konferensi pers.

Syarief mengungkapkan, Hery diduga terlibat dalam pengaturan penerbitan surat rekomendasi untuk perusahaan tambang nikel di wilayah Sulawesi Utara.

Hery diketahui baru menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.

Presiden Prabowo Subianto melantik Hery bersama jajaran anggota Ombudsman lainnya di Istana Negara pada Jumat, 10 April 2026.

Kasus ini menambah daftar penanganan perkara korupsi di sektor pertambangan yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Agung.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan berita:

spot_imgspot_img

Populer

Baca Berita Lain
Terkait

Profil Hery Susanto, Tersangka Kejagung yang Baru 6 Hari Jabat Ketua Ombudsman RI

Jakarta – Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, resmi ditahan...

Menteri Tito Beri Deadline Pendataan Huntap Korban Bencana Sumatra

Jakarta – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menetapkan target...

Terima Suap Rp1,5 Miliar, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery...

‎Pemprov DKI Gandeng BTN Gelar JAKIM pada 13-14 Juni 2026, Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata Jakarta

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelar...