Tiga Lolos, Dua Tak Memenuhi Syarat
Berdasarkan hasil verifikasi keseluruhan persyaratan, Panitia Pemilihan menyatakan tiga bakal calon memenuhi persyaratan.
Ketiganya adalah Dr. M. Ade Kurnia Harahap, MT; Prof. Dr. Sarintan Efratani Damanik, S.Hut., M.Si; dan Dr. Rohdearni Wati Sipayung, M.Hum., MM.
Sementara itu, dua bakal calon lainnya, yakni Prof. Dr. Erika Revida, MS dan Prof. Dr. Poltak Sinaga, M.Si, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Hasil verifikasi tersebut kemudian disampaikan Panitia Pemilihan kepada Pengurus Yayasan USI pada 31 Juli 2026 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, pada 6 Agustus 2026, Pengurus Yayasan USI menerbitkan Keputusan Pengurus Yayasan USI Nomor 282.a/I-Y-USI/2026 tentang Penetapan Calon Rektor USI Masa Jabatan 2026–2030.
Melalui keputusan tersebut, Yayasan USI secara resmi menetapkan tiga calon rektor yang akan mengikuti tahapan pemilihan berikutnya.
Ketiga calon tersebut dinyatakan berhak mengikuti seluruh proses dan tahapan Pemilihan Rektor USI sesuai Peraturan Yayasan USI Nomor 44/V-Y-USI/2026 dan ketentuan yang berlaku.
Marulam menegaskan, Panitia Pemilihan akan menjalankan tahapan berikutnya dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
“Dengan ditetapkannya tiga calon rektor tersebut, proses Pemilihan Rektor USI Masa Jabatan 2026–2030 selanjutnya akan dilaksanakan sesuai tahapan yang telah ditetapkan Panitia Pemilihan dan Yayasan USI,” ujar Marulam.
Ia juga menegaskan Panitia bekerja secara akuntabel dan transparan serta tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Kami Panitia bekerja akuntabel, transparan dan tanpa intervensi pihak mana pun,” pungkasnya. []
Baca juga: Prabowo Resmi Lantik Donny Ermawan Pimpin Universitas Republik Indonesia, Ini Tugas Besarnya
Baca juga: Perguruan Tinggi di Jabar Rancang Prodi Inovatif Kolaborasi drengan Industri


