“Kalau kendalanya sendiri sementara belum ada kendala karena masih berjalan sampai sekarang,” katanya.
Ia menambahkan, kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara yang ditangani.
Polda Sulsel akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah terdapat kepastian dari hasil proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Mudah-mudahan nanti akan segera ada kepastian dan akan saya sampaikan kepada rekan-rekan,” pungkasnya.
Latar Belakang Kasus
Sebagai informasi, mantan suami Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Muhammad Khaerul Aco (Khaerul Aco), melaporkan sang bupati ke Polda Sulsel terkait dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana Pasal 242 KUHP dan penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP.
Laporan tersebut berkaitan dengan proses perceraian mereka pada Juni 2026.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel tengah mengusut laporan tersebut dan telah memeriksa pelapor serta sejumlah saksi terkait.
Kasus ini juga bergulir di tengah sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa yang turut menyelidiki dugaan asusila yang menyeret nama kepala daerah tersebut.
Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengadukan proses Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri pada awal Juli 2026.
Laporan tersebut mencakup aduan terhadap dua saksi, termasuk Khaerul Aco, terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran video privat yang menyeret ranah pribadi Sitti Husniah Talenrang.
Namun, Bareskrim Polri kemudian melimpahkan laporan tersebut ke Polda Sulsel.


