Masyarakat Adat Demo Tutup PT TPL di Toba

Toba – Aksi unjuk rasa menuntut pemerintah mencabut izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dan menerbitkan SK pengakuan wilayah dan masyarakat adat di Kabupaten Toba, Sumatra Utara, Jumat, 14 Januari 2022.

Aksi ratusan warga ini gabungan dari berbagai kelompok masyarakat adat di Kabupaten Toba yang melebur dalam Aliansi Gerak Rakyat Tutup TPL. Mereka mendatangi dan berkumpul di halaman kantor Bupati Toba di Balige.  

“Jangan bilang kami tidak punya hukum adat dan tidak punya adat. Jauh sebelum Indonesia merdeka, masyarakat adat sudah hadir di negara ini,” ujar Ketua Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL Benget Sibuea dalam orasinya. 

Orator lainnya, Rocky Pasaribu menyebut Kabupaten Tapanuli Utara telah menandatangani tiga SK pengakuan masyarakat adat, sementara hingga kini Bupati Toba tidak kunjung menerbitkan SK yang dirindukan masyarakat adat. 

Baca juga: PT TPL Dituduh Tutup Akses ke Pemakaman Warga di Toba

“Apa bedanya Taput dengan Toba? Di Taput, bupati telah menandatangani 3 SK, tapi di Toba hingga kini bupati tidak bersedia menandatangani,” ujarnya saat orasi. 

Menanggapi tuntutan masyarakat adat, Pemkab Toba diwakili Asisten II Sahat Manullang mengatakan bahwa Pemkab Toba sejatinya mengakui keberadaan masyarakat adat di Kabupaten Toba. 

Sementara terkait dengan verifikasi masyarakat hukum adat, Sahat Manullang menyebut saat ini proses verifikasi sedang berjalan. Namun kriteria masyarakat hukum adat berdasarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, hingga kini belum ada masyarakat hukum adat yang memenuhi kriteria. 

Menanggapi pernyataan tersebut, Rocky Pasaribu selaku Koordinator Studi Advokasi Kelompok Studi Pengembangan Prakarsa Masyarakat mengatakan bahwa sebenarnya masyarakat adat mampu memenuhi kriteria sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri yang dimaksud, hanya saja Pemkab Toba memberi penafsiran berbeda terkait isi Permendagri tersebut. 

“Sebenarnya kami mampu memenuhi kriteria itu, tetapi pihak Pemkab Toba memberi penafsiran yang berbeda terhadap isi Permendagri itu,” ujarnya. 

Karena itu mereka terus menuntut pihak Pemkab Toba segera menerbitkan SK pengakuan masyarakat hukum adat yang dimaksud. []

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Isu Viral di Indonesia Awal Mei 2026: dari Aksi Buruh hingga Tren TikTok

Jakarta, Opsi.id – Memasuki awal Mei 2026, berbagai isu...

PHK Dinilai karena Efisiensi, Lion Air Grup Wajib Bayar Pesangon Rp 2,3 Miliar kepada 9 Teknisi

Jakarta - Perjuangan hukum yang ditempuh sembilan teknisi maskapai...

Forum Pemuda Mamasa Soroti Ketimpangan Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Terpencil

Mamasa, OPSI.ID - Momentum Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas)bRabu, 20...

Turnamen Antar SD di Mamuju Jadi Langkah Penguatan Sepakbola Usia Dini

Mamuju, OPSI.ID - Ketua PSSI Mamuju, Febrianto Wijaya, menegaskan...

Tiga Warna Media Network Gelar Forum Edukatif Kelola Uang di Tengah Dinamika Global

Makassar, OPSI.ID - Di tengah dinamika ekonomi global yang...

Prabowo Kenang Bantuan Megawati: “Kalau Prabowo Menang Tender, Jangan Diganggu”

Presiden Prabowo Subianto mengungkap momen ketika dirinya masih "lontang...

Berita Terbaru

Popular Categories