Dari Perayaan hingga Pelarangan
Di Indonesia, peringatan May Day sudah ada sejak masa kolonial.
Catatan sejarah menunjukkan perayaan ini pertama kali digelar pada 1918 oleh organisasi buruh.
Pada masa Presiden Soekarno, pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap gerakan buruh.
Bahkan, melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948, buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja setiap 1 Mei.
BACA: Ini Alasan Buruh Bangunan Dukung Muhaimin Iskandar Presiden RI 2024
May Day dirayakan secara besar-besaran sebagai simbol kemenangan rakyat dan perjuangan kelas pekerja.
Namun situasi berubah drastis di era Soeharto.
Pada masa Orde Baru (1967–1998), peringatan May Day dilarang. Karena dianggap berkaitan dengan ideologi kiri dan komunisme.
Pemerintah menggantinya dengan peringatan “Hari Pekerja Nasional” setiap 20 Februari, bertepatan dengan HUT SPSI.
Fokusnya bukan lagi aksi demonstrasi. Melainkan hubungan industrial yang harmonis.
Kembali di Era Reformasi
Setelah tumbangnya Orde Baru melalui Reformasi 1998, kebebasan buruh kembali terbuka.
Sejak saat itu, buruh kembali turun ke jalan setiap 1 Mei untuk menyuarakan aspirasi mereka.
Namun, statusnya belum menjadi hari libur nasional.
Baru pada 2013, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah resmi menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional.
Dan itu mulai berlaku sejak 2014 hingga sekarang. []


