Menkumham Yasonna: Revisi UU Cipta Kerja Tak Perlu Masuk Prolegnas 2022

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tidak perlu dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022, karena telah masuk dalam daftar kumulatif terbuka.

“Pemerintah siap tindak lanjuti dan hormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja. Kami siapkan revisi UU Cipta Kerja sebagai perintah MK dan karena masuk daftar kumulatif terbuka maka tidak perlu dimasukkan dalam Prolegnas 2022,” kata Yasonna Laoly dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.

Dia mengatakan meskipun revisi UU Ciptaker tidak perlu dimasukkan dalam Prolegnas 2022, namun diharapkan menjadi prioritas untuk dibahas di awal tahun 2022.

Menurut dia, pemerintah menilai perlu ada revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) karena merupakan inisitif DPR.

“Kami menilai perlu perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) karena prakarsa DPR merujuk jangka menengah. Karena itu kami dorong revisi UU tersebut masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022,” ujarnya.

Yasonna berharap revisi UU Ciptaker dan UU PPP dapat dibahas secara paralel di tahun 2022. Menurut dia, pemerintah berkomitmen untuk bersinergi membahas revisi kedua UU tersebut secara efektif.

“Kami komitmen untuk sinergi dengan DPR membahas secara efektif revisi UU No. 12 Tahun 2011, dan pemerintah harap kerja sama DPR untuk merevisi UU Cipta Kerja. Semoga komitmen dan kerja sama DPR dengan pemerintah tetap terjaga dengan baik,” kata Menkumham Yasonna Laoly. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

SURI Lepas Single Anyar Bertajuk Elegi Langit Ungu

Jakarta - Unit stoner rock asal Indonesia, SURI, resmi...

Avhath Bakal Rilis Album Perdana Pada 9 Oktober 2026

Jakarta - Kuintet hardcore/metal asal Jakarta Selatan, Avhath, resmi...

Minggu Malam Gila! Man City, Liverpool, MU hingga Real Madrid Siap Bikin Penggila Bola Begadang

Jakarta, Opsi.id  — Penggila sepak bola sepertinya harus menyiapkan...

Gardu Perlintasan KAI Daop 3 Cirebon Dirusak, Masyarakat Diminta Ikut Menjaga

Cirebon – Upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api tidak...

50 Ibu di Makassar Ikuti Edukasi Tumbuh Kembang Anak di Puskesmas Antang

Makassar, OPSI.ID - Upaya meningkatkan kapasitas orang tua dalam...

Temarram Rilis Album Penuh Perdana Bertajuk Antara Angkara

Jakarta - Unit synthwave/darkwave/post-punk Temarram resmi meluncurkan album penuh...

HAVVA Resmi Debut dengan Single Hawa di Bawah Maspam Company Ltd.

Jakarta - Trio electronic-pop pendatang baru HAVVA secara resmi...

Berita Terbaru

Popular Categories