MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pilkada, Syarat Pencalonan Kepala Daerah Tetap Berlaku

JAKARTA, Opsi.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah yang diajukan empat pemohon. Dengan putusan tersebut, ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tetap berlaku.

Putusan Nomor 331/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Permohonan diajukan Muhamad Riziq Maulana, Halim Rahmansah, Restu Putri Nilakandi, dan Kanda Nilam Mustika.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah menegaskan bahwa ambang batas persentase minimal pengajuan pasangan calon masih diperlukan dalam pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Menurut Mahkamah, pengaturan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak dapat disamakan dengan mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden.

Mahkamah juga menilai penghapusan persyaratan dukungan minimal bagi pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat dilakukan begitu saja.

Hal itu berkaitan dengan keberadaan jalur perseorangan yang persyaratannya tidak boleh lebih berat dibandingkan jalur partai politik.

“Dengan pertimbangan tersebut Mahkamah menilai dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” demikian substansi kesimpulan putusan MK.

Permohonan Dinilai Sama dengan Perkara Sebelumnya

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan substansi permohonan yang diajukan para pemohon memiliki kesamaan dengan perkara Nomor 90/PUU-XXIII/2025.

Baca juga: Prabowo Soroti Maraknya Korupsi Kepala Daerah: Pilkada Mahal, Hasilnya Memprihatinkan

Meskipun para pemohon menggunakan dasar pengujian tambahan, yakni Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, Mahkamah menilai pokok argumentasi yang disampaikan pada dasarnya sama dengan permohonan sebelumnya.

Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sendiri telah memperoleh pemaknaan konstitusional melalui Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur persyaratan pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Pemohon Soroti Minimnya Alternatif Pasangan Calon

Sebelumnya, para pemohon mempersoalkan ketentuan ambang batas pencalonan karena dinilai membatasi kesempatan partai politik dalam mengusulkan pasangan calon kepala daerah.

Dalam sidang pendahuluan pada 14 September 2026, Muhamad Riziq Maulana berpendapat penggunaan hasil pemilu legislatif sebagai syarat pencalonan kepala daerah berpotensi mengubah suara pemilih menjadi instrumen pembatasan hak pencalonan.

Menurutnya, suara rakyat semestinya tidak hanya digunakan untuk menentukan komposisi lembaga perwakilan, tetapi juga perlu dipertimbangkan dalam konteks hak politik warga negara dan kesempatan menghadirkan alternatif pasangan calon.

Sementara itu, Kanda Nilam Mustika menilai persyaratan tersebut berdampak pada terbatasnya kesempatan partai politik mengajukan kandidat.

Kondisi itu, menurut pemohon, dapat mengurangi pilihan masyarakat dalam pemilihan kepala daerah.

Baca juga: BGN Minta Kepala Daerah Turun Langsung Awasi Dapur MBG

Para pemohon kemudian meminta MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Namun, setelah memeriksa permohonan dan mempertimbangkan argumentasi yang diajukan, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Dengan demikian, ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah tetap berlaku sesuai dengan pemaknaan konstitusional yang telah ditetapkan MK dalam putusan sebelumnya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Kabut Asap Selimuti Danau Toba, BMKG Catat Kualitas Udara Sempat Tidak Sehat

MEDAN, Opsi.id – Kabut asap menyelimuti kawasan Danau Toba,...

OJK Cirebon Gandeng Lembaga Keuangan, Perkuat Kemandirian Ekonomi Pekerja Migran

Indramayu – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon memperkuat kolaborasi...

KAI Daop 3 Cirebon Operasikan 6 Gardu JPL, 21 Titik Prioritas Masih Dibangun

Cirebon - PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus meningkatkan...

Musisi Senior Doddy Katamsi Tutup Usia di Jakarta

Jakarta - Industri musik Tanah Air kembali kehilangan salah...

BI Perkuat UMKM Fesyen Muslim, IN2MOTIONFEST 2026 Buka Peluang Bisnis Internasional

Jakarta – Indonesia memperkuat langkah untuk memperluas pasar fesyen...

Arda Hatna Bahas Kebaikan, Kesabaran, dan Keyakinan di Single Matematika Tuhan Berbeda

Jakarta - Perjalanan kreatif seorang seniman sering kali berakar...

Berita Terbaru

Popular Categories