JAKARTA, Opsi.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah yang diajukan empat pemohon. Dengan putusan tersebut, ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tetap berlaku.
Putusan Nomor 331/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Permohonan diajukan Muhamad Riziq Maulana, Halim Rahmansah, Restu Putri Nilakandi, dan Kanda Nilam Mustika.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah menegaskan bahwa ambang batas persentase minimal pengajuan pasangan calon masih diperlukan dalam pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Menurut Mahkamah, pengaturan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak dapat disamakan dengan mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden.
Mahkamah juga menilai penghapusan persyaratan dukungan minimal bagi pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat dilakukan begitu saja.
Hal itu berkaitan dengan keberadaan jalur perseorangan yang persyaratannya tidak boleh lebih berat dibandingkan jalur partai politik.
“Dengan pertimbangan tersebut Mahkamah menilai dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” demikian substansi kesimpulan putusan MK.
Permohonan Dinilai Sama dengan Perkara Sebelumnya
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan substansi permohonan yang diajukan para pemohon memiliki kesamaan dengan perkara Nomor 90/PUU-XXIII/2025.
Baca juga: Prabowo Soroti Maraknya Korupsi Kepala Daerah: Pilkada Mahal, Hasilnya Memprihatinkan
Meskipun para pemohon menggunakan dasar pengujian tambahan, yakni Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, Mahkamah menilai pokok argumentasi yang disampaikan pada dasarnya sama dengan permohonan sebelumnya.
Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sendiri telah memperoleh pemaknaan konstitusional melalui Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur persyaratan pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Pemohon Soroti Minimnya Alternatif Pasangan Calon
Sebelumnya, para pemohon mempersoalkan ketentuan ambang batas pencalonan karena dinilai membatasi kesempatan partai politik dalam mengusulkan pasangan calon kepala daerah.
Dalam sidang pendahuluan pada 14 September 2026, Muhamad Riziq Maulana berpendapat penggunaan hasil pemilu legislatif sebagai syarat pencalonan kepala daerah berpotensi mengubah suara pemilih menjadi instrumen pembatasan hak pencalonan.
Menurutnya, suara rakyat semestinya tidak hanya digunakan untuk menentukan komposisi lembaga perwakilan, tetapi juga perlu dipertimbangkan dalam konteks hak politik warga negara dan kesempatan menghadirkan alternatif pasangan calon.
Sementara itu, Kanda Nilam Mustika menilai persyaratan tersebut berdampak pada terbatasnya kesempatan partai politik mengajukan kandidat.
Kondisi itu, menurut pemohon, dapat mengurangi pilihan masyarakat dalam pemilihan kepala daerah.
Baca juga: BGN Minta Kepala Daerah Turun Langsung Awasi Dapur MBG
Para pemohon kemudian meminta MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Namun, setelah memeriksa permohonan dan mempertimbangkan argumentasi yang diajukan, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Dengan demikian, ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah tetap berlaku sesuai dengan pemaknaan konstitusional yang telah ditetapkan MK dalam putusan sebelumnya. []

