Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Penjara 1 Tahun, Ini Alasannya | Opsi.id

Tanggal:

Jakarta – Pasangan selebriti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis hukuman penjara selama satu tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis diberikan lantaran pasangan suami istri itu bersama sopir pribadinya, dinilai bukan merupakan pecandu.

Amar putusan dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga pelaku, dinilai bukan merupakan pecandu alias korban penyalahgunaan narkoba.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan berita:

spot_imgspot_img

Populer

Baca Berita Lain
Terkait

Rayakan HUT ke-8, LRT Jakarta Hadirkan Re:Art, Stasiun Disulap Jadi Ruang Seni Interaktif

Jakarta – PT LRT Jakarta menghadirkan program kreatif Re:Art...

Upaya Peningkatan Keselamatan, KAI Daop 3 Cirebon Lakukan Penutupan Perlintasan Sebidang di Triwulan I 2026

Cirebon - Tingginya potensi kecelakaan di perlintasan sebidang menjadi...

BATDD Resmi Rilis Single Tanggeria Menuju Album Penuh Perdana

Jakarta - Grup musik eksperimental BATDD (Bimbingan Anak Tersiap...