Paripurna DPR Tetapkan 30 Nama Anggota Pansus RUU IKN, Jatah PDIP Terbanyak

Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 menetapkan 30 nama anggota DPR RI sebagai panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.

“Sesuai dengan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan dan kesepakatan bersama antara pimpinan DPR RI dan seluruh anggota pansus RUU IKN, maka tanggal 9 Desember 2021 telah diputuskan susunan dan keanggotaan pansus RUU tentang IKN disesuaikan menjadi 30 orang termasuk satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Desember 2021.

Adapun komposisi anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) paling banyak yakni tujuh orang, di antaranya Junimart Girsang (wakil ketua), T.B. Hasanuddin, Bob Andika Mamana Sitepu, Arif Wibowo, Andreas Eddy Susetyo, Ichsan Soelistio, dan Safaruddin.

Fraksi Partai Golkar empat orang yakni Ahmad Doli Kurnia (ketua), Zulfikar Sadikin, Sarmuji, dan Hamka B. Kady. Fraksi Partai Gerindra tiga orang, yakni Sugiono (wakil ketua), Kamrussamad dan Budisatrio Djiwandono.

Fraksi Partai NasDem tiga orang, yakni Saan Mustopa (wakil ketua), Willy Aditya dan Syarief Abdullah Alkadrie. Fraksi Partai PKB tiga orang yakni Yanuar Prihatin, Fathan, dan Moh. Rano Al Fath.

Fraksi Partai Demokrat tiga orang, yakni Muslim, Hinca Panjaitan dan Sartono. Fraksi Partai PKS tiga orang yakni Suryadi Jaya Purnama, Ecky Awal Muncharam, dan Hamid Noor Yasin.

Fraksi Partai PAN dua orang yakni Guspardi Gaus dan Andi Yuliani Paris. Fraksi PPP dua orang yakni Achmad Baidowi dan Nurhayati.

Sufmi mengatakan telah menerima surat dari pimpinan mahkamah kehormatan dewan yang mengingatkan agar pansus RUU tentang IKN menyesuaikan dengan UU Nomor 13 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 157 ayat (2) dan pasal 158 ayah (2) dan peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib pasal 104 ayat (2) dan pasal 105 ayat (2).

“Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan ini bersifat final dan mengikat,” kata Sufmi menegaskan. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Aston Villa Buka Peluang Enam Wakil Premier League di Liga Champions

Jakarta, Opsi.id - Keberhasilan Aston Villa menjuarai UEFA Europa...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Daftar Skuad Piala Dunia 2026 Mulai Bermunculan, Grup B Ini Selengkapnya 

JAKARTA, Opsi.id  – Menjelang bergulirnya Piala Dunia 2026 pada...

Ancelotti Tak Menyesal Panggil Neymar yang Cedera 

RIO DE JANEIRO, Opsi.id – Pelatih Timnas Brasil, Carlo...

Lagu Indonesia Timur Makin Mendominasi Spotify, Dosen UPRI Ungkap Rahasianya

Makassar, OPSI.ID - Kehadiran platform musik digital seperti Spotify...

Mohamed Salah Pimpin Skuad Mesir untuk Piala Dunia 2026

KAIRO, Opsi.id  – Tim Nasional Mesir resmi mengumumkan daftar...

Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Nisel Terkendala, Kades Belum Teken Dokumen

NIAS SELATAN, Opsi.id  – Rencana pembangunan Gedung Koperasi Merah...

HIMAKAHA FK Unhas Dorong Mahasiswa Aktif Mengadvokasi Isu Strategis

Makassar, OPSI.ID - Himpunan Mahasiswa Kedokteran Hewan Fakultas Kedokteran...

PSG Juara Liga Champions Musim 2025/2026 Usai Kalahkan Arsenal di Final

Hungaria, OPSI.ID - Paris Saint-Germain (PSG) keluar sebagai juara...

Saksikan Lewat YouTube, Suhardi Duka Terpukau Penampilan Persimaju Mamuju

Mamuju, OPSI.ID - Persimaju Mamuju mengawali perjalanan di Grup...

Berita Terbaru

Popular Categories