Paripurna DPR Tetapkan 30 Nama Anggota Pansus RUU IKN, Jatah PDIP Terbanyak

Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 menetapkan 30 nama anggota DPR RI sebagai panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.

“Sesuai dengan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan dan kesepakatan bersama antara pimpinan DPR RI dan seluruh anggota pansus RUU IKN, maka tanggal 9 Desember 2021 telah diputuskan susunan dan keanggotaan pansus RUU tentang IKN disesuaikan menjadi 30 orang termasuk satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Desember 2021.

Adapun komposisi anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) paling banyak yakni tujuh orang, di antaranya Junimart Girsang (wakil ketua), T.B. Hasanuddin, Bob Andika Mamana Sitepu, Arif Wibowo, Andreas Eddy Susetyo, Ichsan Soelistio, dan Safaruddin.

Fraksi Partai Golkar empat orang yakni Ahmad Doli Kurnia (ketua), Zulfikar Sadikin, Sarmuji, dan Hamka B. Kady. Fraksi Partai Gerindra tiga orang, yakni Sugiono (wakil ketua), Kamrussamad dan Budisatrio Djiwandono.

Fraksi Partai NasDem tiga orang, yakni Saan Mustopa (wakil ketua), Willy Aditya dan Syarief Abdullah Alkadrie. Fraksi Partai PKB tiga orang yakni Yanuar Prihatin, Fathan, dan Moh. Rano Al Fath.

Fraksi Partai Demokrat tiga orang, yakni Muslim, Hinca Panjaitan dan Sartono. Fraksi Partai PKS tiga orang yakni Suryadi Jaya Purnama, Ecky Awal Muncharam, dan Hamid Noor Yasin.

Fraksi Partai PAN dua orang yakni Guspardi Gaus dan Andi Yuliani Paris. Fraksi PPP dua orang yakni Achmad Baidowi dan Nurhayati.

Sufmi mengatakan telah menerima surat dari pimpinan mahkamah kehormatan dewan yang mengingatkan agar pansus RUU tentang IKN menyesuaikan dengan UU Nomor 13 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 157 ayat (2) dan pasal 158 ayah (2) dan peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib pasal 104 ayat (2) dan pasal 105 ayat (2).

“Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan ini bersifat final dan mengikat,” kata Sufmi menegaskan. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Bandara Hasanuddin Delay, Gambus Rammang-Rammang Jadi Hiburan

MAROS, OPSI.ID -- Kelompok Seni Gambusu’ Rammang-Rammang tampil menghibur...

1.677 Mahasiswa Masuk ITPLN, Rektor: Kalian Tak Salah Pilih Kampus

Jakarta -Institut Teknologi PLN (ITPLN) melantik 1.677 mahasiswa baru...

Rayakan Album Manuskrip, FILM. Gelar Showcase PPM di Rossi Fatmawati

Jakarta - Setelah merilis album debut "Manuskrip" pada 3...

Lalahuta Rilis Single Cobalah Untuk Setia Lewat Proyek LSIH

Jakarta - Grup musik Lalahuta kembali menegaskan komitmennya dalam...

Yuyun George dan Happy Pretty Gelar Konser Jazzpuan di Deheng House

Jakarta – Perhelatan musik bertajuk Jazzpuan: Strong Feminine Unstoppable...

Film GJLS: Berapi-Api Siap Tayang 5 November 2026

Jakarta - Rumah produksi Amadeus Sinemagna bersama GJLS Entertainment...

Lift 288 Meter Dibangun di China, Anak-anak Tak Perlu Lagi Mendaki 3 Jam ke Sekolah

YUNNAN, Opsi.id  – Perjalanan menuju sekolah yang dahulu melelahkan...

Berita Terbaru

Popular Categories