Pelaku Perjalanan dari 11 Negara Terjangkit Omicron Dikarantina 14×24 Jam

Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memberlakukan masa karantina selama 14×24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang datang dari sejumlah negara, agar varian baru Covid-19 jenis Omicron (B 11529) tidak mewabah di Tanah Air.

“Warga negara asing yang pernah atau berasal dari negara Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia dan Hongkong atau pernah tinggal di negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ini ditutup untuk masuk ke Indonesia,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Mayjen TNI Suharyanto saat menyampaikan keterangan pers melalui aplikasi Zoom, Minggu malam, 28 November 2021.

Suharyanto bilang, u ntuk warga negara Indonesia yang berasal dari 11 negara tersebut tetap bisa masuk ke Indonesia, dengan syarat harus dikarantina 14×24 jam atau selama dua pekan dengan ketentuan tes PCR secara ketat.

Kemudian bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia di luar negara tersebut, tetap menjalani karantina selama 7×24 jam.

Satgas Penanganan Covid-19 juga memperlakukan mekanisme khusus terhadap WNA dari luar negara tersebut seperti Korea Selatan, Tiongkok dan Uni Emirat Arab serta pemegang visa diplomatik kunjungan tingkat menteri hingga presiden dan anggota G20.

“Mereka tidak perlu karantina, tetapi tetap dilaksanakan pengawasan dan menggunakan sistem travel bubble,” katanya.

Travel bubble dikhususkan bagi negara yang berhasil mengontrol virus Corona yang telah bersepakat untuk menciptakan sebuah gelembung atau koridor perjalanan.

Suharyanto menambahkan, BNPB telah menuangkan aturan tersebut ke dalam surat edaran bernomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.

“Surat edaran itu berlaku mulai besok, Senin (29/11) pukul 00.01,” katanya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

Polemik Pernyataan Jusuf Kalla, PP GMKI Minta Kader dan Eks Ketum Taat Konstitusi Organisasi

Jakarta – Polemik pernyataan Jusuf Kalla yang disampaikan dalam...

Kabar Duka, Mihoko Nakamura Istri Bungaran Saragih Wafat di Usia 81 Tahun

Jakarta – Kabar duka datang dari keluarga Prof. Bungaran...

Diduga Aniaya Pacar, Putra Bupati Jeneponto Dilapor ke Polisi

Jeneponto - Putra Bupati Jeneponto berinisial RP (21) dilaporkan...

FORMASI Desak Kejari Sumber Selidiki Dugaan Ketuk Palu APBD Cirebon 2026

Cirebon - Organisasi masyarakat Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan...

Wapres Gibran Dituding Punya Misi Khusus Kunker ke Yahukimo

Yahukimo - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menepis anggapan...

Setara Institute Rilis 10 Kota Paling Toleran di Indonesia, Pematangsiantar Keempat

Jakarta - Setara Institute merilis daftar 10 kota paling...

Ini Pernyataan Resmi BNI Setelah Transfer Dana Paroki Aek Nabara

Jakarta - BNI menyatakan proses pengembalian dana milik umat...

Piala Thomas dan Uber 2026: Indonesia Dinilai Punya Skuad Paling Dalam

Jakarta - Ajang bergengsi Piala Thomas dan Uber 2026...

Selesai, Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar Sudah Dikembalikan BNI

Jakarta - Akhirnya uang umat Paroki Aek Nabara, Sumatra...

Gibran: JK Itu Mentor dan Idola Saya

Jakarta - Gibran Rakabuming Raka menyebut Jusuf Kalla sebagai...

Berita Terbaru

Popular Categories