Pemerintah Kembali Ajukan RUU Perampasan Aset ke DPR

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyatakan pemerintah akan kembali mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana ke DPR RI.

Mahfud dalam video yang ditayangkan di YouTube Kemenko Polhukam, Selasa, 14 Desember 2021, berharap agar RUU tersebut dapat dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022.

RUU itu sebenarnya telah diajukan pada tahun 2021. Namun, karena beberapa hal dan pertimbangan, DPR RI belum menyetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Namun, ternyata untuk tahun 2022 berdasarkan keputusan 7 Desember 2021 lalu, DPR belum juga memasukkan RUU perampasan aset ini ke Prolegnas. Maka, Presiden dua hari kemudian akan mengajukan itu dan kami mohon pengertian lah agar DPR menganggap penting dalam rangka pemberantasan korupsi, sehingga negara ini bisa selamat,” ucapnya.

Mahfud pun mengaku optimistis RUU ini akan bisa disahkan sebagai UU ketika mendengar bahwa DPR beranggapan jika undang-undang perampasan aset tindak pidana ini lebih mudah bila diajukan oleh Presiden.

“Kemudian, nanti DPR akan membahasnya,” kata Mahfud. 

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, rancangan tersebut bukanlah hal baru karena pernah hampir disahkan, namun terganjal pada satu butir pasal.

“Sebenarnya RUU ini lebih mudah. Dulu RUU ini pernah disepakati tinggal satu butir soal aset yang dirampas disimpan dan dikelola oleh siapa ada 3 alternatif, rubasan (rumah barang rampasan) Kemenkumham, di Kejagung dengan Badan Pengelola Aset, atau ada Dirjen Kekayaan Negara,” ujarnya.

“Nah, sekarang sudah ada kesatuan pendapat pemerintah dan DPR. Tinggal pembahasan saja nanti,” kata Mahfud Md menambahkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Belanda Tantang Swedia, Jerman Hadapi Pantai Gading pada Hari Ke-10 Piala Dunia 2026

HOUSTON, Opsi.id  – Piala Dunia 2026 memasuki hari ke-10...

Spanyol Wajib Menang Lawan Arab Saudi, Lamine Yamal Belum Siap Main Penuh

ATLANTA, Opsi.id  – Timnas Spanyol mengusung misi wajib menang...

Pria di Pematangsiantar Tewas Dikeroyok Enam Anggota Ormas, Polisi: Korban Salah Sasaran

Pematangsiantar, Opsi.id  – Seorang pria bernama Jaka Malau (24)...

PSI Salurkan 1.500 Paket Bantuan untuk Korban Gempa Sigi

SIGI, Opsi.id  – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia...

Kalah dari Paraguay, Turki Angkat Kaki dari Piala Dunia 2026

Jakarta, OPSI.ID - Tim nasional Turki harus menelan kekalahan...

Cunha Borong Dua Gol, Brasil Singkirkan Haiti dan Raih Kemenangan Perdana 

PHILADELPHIA, Opsi.id  – Matheus Cunha tampil gemilang dengan mencetak...

Berita Terbaru

Popular Categories