Pendemo di Sulteng Tewas, Aparat Kepolisian Dinilai Tak Manusiawi

Tanggal:

Jakarta – Koalisi masyarakat sipil mengecam keras tindakan represif dan tidak manusiawi yang diduga dilakukan kepolisian Sulawesi Tengah dalam menangani massa aksi penolakan industri pertambangan PT. Trio Kencana oleh sejumlah warga sipil Kabupaten Parigi Moutong yang terjadi pada Sabtu, 12 Februari 2022.

Tindakan represifitas tersebut dilatarbelakangi aksi massa yang terdiri dari elemen mahasiswa, perempuan, petani, dan nelayan dan tergabung dalam Aliansi Rakyat Tani Peduli (ARTI) Kabupaten Parigi Moutong yang berlangsung sekitar pukul 10.30 WITA hingga dini hari. 

Aksi tersebut pada intinya menuntut janji Gubernur Sulawesi Tengah pada 7 Februari 2022 melalui tenaga ahlinya untuk hadir di tengah-tengah massa aksi menolak kehadiran industri pertambangan PT Trio Kencana seluas 15.725 hektare.

Warga khawatir pertambangan tersebut berpotensi menimbulkan gangguan ekologis, hilangnya mata pencaharian mereka sebagai petani karena pencemaran lingkungan akibat dari limbah perusahaan tersebut. 

Seluruh aksi massa masih menetap di lokasi aksi hingga dini hari untuk menunggu kehadiran gubernur. Namun, nyatanya janji untuk hadir di tengah massa aksi tersebut tidak diindahkan. 

BACA JUGA: Insiden Penembakan Pendemo di Sulteng, Mabes Polri Turunkan Tim

Bahkan pihak kepolisian justru bersikap represif terhadap massa aksi. Hal tersebut dimulai ketika aparat kepolisian mengeluarkan water cannon, gas air mata, serta flash ball untuk membubarkan paksa massa aksi pada pukul 22.00 WITA.

Koalisi sangat menyayangkan timbulnya korban jiwa bernama Erfaldi (21), warga dari Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan yang diduga diakibatkan selongsong peluru tajam aparat kepolisian di bagian belakang dada korban. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun koalisi, peristiwa penembakan tersebut terjadi saat korban berusaha mengamankan diri dari situasi aksi yang tidak kondusif. 

“Peristiwa tersebut mencerminkan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat keamanan dalam penanganan massa aksi penolakan industri pertambangan PT. Trio Kencana,” kata Sunardi dari Walhi Sulteng mewakili koalisi dalam pernyataan sikap bersama, Senin, 14 Februari 2022. 

Selain peristiwa penembakan tersebut, diketahui 59 orang massa aksi ditangkap oleh aparat keamanan dan ditahan di Polres Parigi Moutong mendapati perlakuan penyiksaan dan tidak manusiawi. 

Bentuk-bentuk penyiksaan yang didapati korban penangkapan sewenang-wenang tersebut, antara lain berupa pukulan menggunakan kaki di bagian kepala, badan, dan perut. 

Kemudian menggunakan tangan di bagian kepala, disiku di bagian dada dan wajah.  Selain menggunakan tangan dan kaki, aparat keamanan kepolisian setempat kerap kali menggunakan alat rotan. 

Tindakan brutal kepolisian lainnya terlihat dari perburuan dan penyisiran yang dilakukan oleh kepolisian terhadap warga sipil setempat. Padahal, beberapa warga korban penyisiran tersebut sama sekali tidak tergabung dalam aksi massa penolakan perusahaan pertambangan PT Trio Kencana. []

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan berita:

spot_imgspot_img

Populer

Baca Berita Lain
Terkait

Upaya Peningkatan Keselamatan, KAI Daop 3 Cirebon Lakukan Penutupan Perlintasan Sebidang di Triwulan I 2026

Cirebon - Tingginya potensi kecelakaan di perlintasan sebidang menjadi...

BATDD Resmi Rilis Single Tanggeria Menuju Album Penuh Perdana

Jakarta - Grup musik eksperimental BATDD (Bimbingan Anak Tersiap...

Konser Slank di Malang Diwarnai Aksi Copet, Belasan HP Penonton Raib

Malang – Konser Slank di Lapangan Rampal, Kota Malang,...

DPR Siapkan Pengesahan RUU PPRT di Paripurna

Jakarta – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja...