Perkosa IRT yang Mengutip Berondolan Sawit, Satpam di Labuhan Batu Ditangkap

Labuhan Batu – Personel Polres Labuhan Batu, Sumatera Utara menangkap seorang Satpam di PT Milano bernama Amrin Hardi Hasibuan, 28 tahun, atas tindak pidana pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga (IRT).

Tersangka Amrin Hardi Hasibuan yang merupakan warga Dusun I, Desa Pasar III, Kecamatan Panai Tengahan, Kabupaten Labuhan Batu, ditangkap pada Senin, 20 Desember 2021 di Jalan HM Thamrin, Rantau Prapat.

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, kasus perkosaan tersebut berawal ketika korban seorang IRT berinisial A, 25 tahun, tertangkap oleh pelaku Amrin Hasibuan, sedang mencari buah berondolan sawit di perkebunan PT Milano.

“Kejadiannya Sabtu, 6 November 2021 sekira pukul 13:30 WIB, korban A sedang berada di Blok II Kebun PT Milano, mengutip berondolan sawit dengan posisi jongkok,” kata Arlia disampaikan Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki dalam keterangan persnya di Polres Labuhan Batu, Kamis, 23 Desember 2021.

Tiba-tiba, kata Rusdi, korban dikejutkan oleh suara bentakan dari pelaku. Sehingga A yang ketakutan, sempat terdiam beberapa saat.

“Pelaku kemudian mengancam akan membawa dan memproses korban di kantor. Namun korban yang ketakutan sontak berdiri mencoba melarikan diri. Tetapi tubuh korban dipegang dan dipeluk oleh pelaku Amrin,” ujarnya.

Pada saat itu, lanjutnya, pelaku juga memegang bagian dada korban, yang membuat korban berontak dan berteriak meminta tolong.

“Mendapati perlawanan dari korban, pelaku kembali mengancam akan memproses korban di kantor. Dan kemudian Amrin melakukan perbuatan bejatnya memperkosa korban,” bebernya.

Usai tindak perkosaan itu, lanjutnya, korban melarikan diri dari lokasi sembari melihat dan mengenali wajah pelaku, yang kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Berdasarkan laporan dari korban, tambah Rusdi, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Amrin Hasibuan di wilayah Rantau Prapat pada Senin, 20 Desember 2021, berikut barang satu potong kaos warna hitam, satu potong celana pendek warna merah dan satu potong celana dalam abu-abu.

“Pelaku dikenakan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” kata Rusdi. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Aston Villa Buka Peluang Enam Wakil Premier League di Liga Champions

Jakarta, Opsi.id - Keberhasilan Aston Villa menjuarai UEFA Europa...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

PSI Ungkap Alasan Jokowi Pilih Lampung, NTT, dan Jawa Barat untuk Safari Politik

JAKARTA, Opsi.id  – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengungkap alasan...

Jennifer Lopez Kembali dengan Kisah Cinta Baru, Office Romance Tayang 5 Juni

JAKARTA, Opsi.id  – Platform streaming Netflix kembali menghadirkan film...

Dino Patti Djalal Minta Prabowo Kurangi Kunjungan Luar Negeri

JAKARTA, Opsi.id  – Diplomat senior Indonesia, Dino Patti Djalal,...

Daftar Skuad Piala Dunia 2026 Mulai Bermunculan, Grup B Ini Selengkapnya 

JAKARTA, Opsi.id  – Menjelang bergulirnya Piala Dunia 2026 pada...

Ancelotti Tak Menyesal Panggil Neymar yang Cedera 

RIO DE JANEIRO, Opsi.id – Pelatih Timnas Brasil, Carlo...

Lagu Indonesia Timur Makin Mendominasi Spotify, Dosen UPRI Ungkap Rahasianya

Makassar, OPSI.ID - Kehadiran platform musik digital seperti Spotify...

Mohamed Salah Pimpin Skuad Mesir untuk Piala Dunia 2026

KAIRO, Opsi.id  – Tim Nasional Mesir resmi mengumumkan daftar...

Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Nisel Terkendala, Kades Belum Teken Dokumen

NIAS SELATAN, Opsi.id  – Rencana pembangunan Gedung Koperasi Merah...

Berita Terbaru

Popular Categories