Perkosa IRT yang Mengutip Berondolan Sawit, Satpam di Labuhan Batu Ditangkap

Labuhan Batu – Personel Polres Labuhan Batu, Sumatera Utara menangkap seorang Satpam di PT Milano bernama Amrin Hardi Hasibuan, 28 tahun, atas tindak pidana pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga (IRT).

Tersangka Amrin Hardi Hasibuan yang merupakan warga Dusun I, Desa Pasar III, Kecamatan Panai Tengahan, Kabupaten Labuhan Batu, ditangkap pada Senin, 20 Desember 2021 di Jalan HM Thamrin, Rantau Prapat.

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, kasus perkosaan tersebut berawal ketika korban seorang IRT berinisial A, 25 tahun, tertangkap oleh pelaku Amrin Hasibuan, sedang mencari buah berondolan sawit di perkebunan PT Milano.

“Kejadiannya Sabtu, 6 November 2021 sekira pukul 13:30 WIB, korban A sedang berada di Blok II Kebun PT Milano, mengutip berondolan sawit dengan posisi jongkok,” kata Arlia disampaikan Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki dalam keterangan persnya di Polres Labuhan Batu, Kamis, 23 Desember 2021.

Tiba-tiba, kata Rusdi, korban dikejutkan oleh suara bentakan dari pelaku. Sehingga A yang ketakutan, sempat terdiam beberapa saat.

“Pelaku kemudian mengancam akan membawa dan memproses korban di kantor. Namun korban yang ketakutan sontak berdiri mencoba melarikan diri. Tetapi tubuh korban dipegang dan dipeluk oleh pelaku Amrin,” ujarnya.

Pada saat itu, lanjutnya, pelaku juga memegang bagian dada korban, yang membuat korban berontak dan berteriak meminta tolong.

“Mendapati perlawanan dari korban, pelaku kembali mengancam akan memproses korban di kantor. Dan kemudian Amrin melakukan perbuatan bejatnya memperkosa korban,” bebernya.

Usai tindak perkosaan itu, lanjutnya, korban melarikan diri dari lokasi sembari melihat dan mengenali wajah pelaku, yang kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Berdasarkan laporan dari korban, tambah Rusdi, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Amrin Hasibuan di wilayah Rantau Prapat pada Senin, 20 Desember 2021, berikut barang satu potong kaos warna hitam, satu potong celana pendek warna merah dan satu potong celana dalam abu-abu.

“Pelaku dikenakan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” kata Rusdi. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta untuk Masa Depan

Jakarta – Bank Jakarta memperkuat sinergi strategis dengan Institut...

Arsyall Azizan Debut sebagai Penyanyi Solo Lewat Single Pelan Aja

Jakarta - Arsyall Azizan, penyanyi muda asal Bandung kelahiran...

Penrad Siagian Terpilih Jadi Wakil Ketua BAP DPD RI, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Jakarta — Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah...

Kapolri Kantongi Sejumlah Nama Terkait Karhutla Kalimantan

JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya...

‎Hutan Kalimantan Terbakar, Kenapa Elite di Jakarta Terlambat Peduli?

*Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik...

Transformasi Talas Beneng di Pandeglang, BUMDes Saninten Siapkan Produk Olahan Unggulan

Pandeglang — Talas Beneng yang selama ini menjadi salah...

Pelindo-Pelni Kirim Bantuan Korban Gempa NTT dari Pelabuhan Makassar

Makassar, OPSI.ID - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo...

Takut Diburu Polisi, Wanita Terduga Maling Emas Akhirnya Serahkan Diri

Banda Aceh, OPSI.ID - Seorang wanita berinisial RIF (31),...

Berita Terbaru

Popular Categories