Jakarta – Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) August Hamonangan menilai wilayah Kepulauan Seribu masuk kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Padahal lokasinya sangat dekat dengan (daratan) Jakarta,” ujar August Hamonangan dikutip dari situs dprd-dkijakartaprov pada Jumat, 5 Juni 2026.
Adapun pengelolaan air bersih di Kepulauan Seribu kini berada di bawah PT Air Minum Jaya (Perseroda) atau PAM Jaya. Sebelumnya, aset dan operasional di bawah pengelolaan Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta.
Baca juga: PAM Jaya: Layanan Air Bersih melalui Teknologi SWRO di Kepulauan Seribu Butuh Biaya Tinggi
August pun meminta PAM Jaya memastikan pengalihan pengelolaan agar tidak menambah beban masyarakat di Kepulauan Seribu.
“Harus ada perlakuan khusus bagi warga Kepulauan Seribu,” tutur August.
August berharap, rencana efisiensi biaya tersebut dapat dikawal secara serius.
Ia menekankan, pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), harus memastikan warga Kepulauan Seribu mendapat layanan yang layak dan tarif yang berkeadilan.
“Air bersih ini kebutuhan dasar,” kata August Hamonangan.

