49 Orang Jadi Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 49 orang sebagai tersangka dalam kericuhan yang terjadi setelah demonstrasi di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dari jumlah tersebut, 44 tersangka merupakan orang dewasa dan proses hukumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Sementara lima tersangka lainnya masih berstatus anak yang berkonflik dengan hukum.
Penanganan terhadap mereka dilakukan Direktorat Reserse Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO).
“Sementara itu, lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO),” kata Budi, Selasa (1/9). []


