Proses hukum masih berjalan sesuai tahapan masing-masing perkara.
“Kalau kendalanya sendiri sementara belum ada kendala karena masih berjalan sampai sekarang,” katanya.
Ia menambahkan, kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara yang ditangani.
Polda Sulsel juga akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah terdapat kepastian dari hasil proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Mudah-mudahan nanti akan segera ada kepastian dan akan saya sampaikan kepada rekan-rekan,” pungkasnya.
Sebagai informasih, mantan suami Bupati Gowa (Sitti Husniah Talenrang), Muhammad Khairul Aco (Khaerul Aco), melaporkan sang Bupati ke Polda Sulsel terkait dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu di bawah sumpah (Pasal 242 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP) selama proses perceraian mereka pada Juni 2026.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan tengah mengusut laporan tersebut dan telah memeriksa pelapor beserta sejumlah saksi terkait.
Kasus ini juga bergulir di tengah sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa yang turut menyelidiki dugaan asusila yang menyeret nama sang kepala daerah.
Sementara itu sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengadukan proses Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri pada awal Juli 2026.
Laporan ini mencakup aduan terhadap dua saksi termasuk suaminya, Khaerul Aco atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran video privat yang menyeret ranah pribadinya.
Namun Bareskrim Polri melimpahkan laporan itu ke polda Sulawesi Selatan (Sulsel). []
[]


