GAMKI menilai pendekatan hukum yang ditempuh juga bertujuan mencegah meluasnya polemik dan kegaduhan di ruang publik, khususnya di media sosial.
Dengan demikian, penyelesaian dapat dilakukan secara terukur, adil, dan mengedepankan pemulihan.
“Perbedaan sikap tidak seharusnya menjadi alasan untuk saling menyerang, tetapi menjadi ruang memperkuat kedewasaan demokrasi dan semangat persatuan,” tegasnya.
GAMKI pun mengajak seluruh pihak, termasuk tokoh agama dan masyarakat, untuk menahan diri serta menjaga suasana yang kondusif dan damai.
Mereka menekankan pentingnya menghormati para tokoh, termasuk Jusuf Kalla, pimpinan PGI, dan HKBP, sembari tetap fokus pada substansi persoalan.
Sebelumnya, pernyataan Jusuf Kalla dalam sebuah ceramah di kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) menuai kritik.
BACA JUGA: Ephorus HKBP Bertemu Jusuf Kalla, Klaim Tak Ada Penistaan Agama
Ia dinilai keliru dalam menyampaikan istilah “mati syahid” dalam konteks kekristenan.
Ketua Umum Asosiasi Pendeta Indonesia (API), Pendeta Harsanto Adi, menyatakan bahwa istilah tersebut tidak dikenal dalam ajaran Kristen.
Dan tidak sesuai dengan nilai-nilai yang diajarkan oleh Yesus Kristus.
“Ajaran utama Kristen adalah kasih. Umat diajarkan untuk mengasihi sesama manusia, bahkan kepada mereka yang berbeda keyakinan,” ujarnya.
GAMKI berharap polemik ini dapat disikapi secara bijak oleh seluruh pihak. Dengan mengedepankan dialog, hukum, serta semangat persatuan di tengah keberagaman. []

