Polisi Tetapkan Satu Tersangka Bentrok Antar Pemuda di Kendari

Tanggal:

Kendari – Polisi menetapkan AB, diduga provokator bentrok antar kelompok di Kendari, Sulawesi Tenggara sebagai tersangka.

AB dijerat pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Ditahan hari ini. AB semalam ditangkap, saat ini status sudah tersangka untuk persangkaan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan,” terang Dirkrimum Polda Sultra AKBP Bambang Wijanarko, Senin 20 Desember 2021.

Bambang mengatakan, AB menghasut banyak massa untuk membawa parang adat yang menyebabkan terjadinya bentrok.

“Menghasut untuk turun dengan massa sebanyak-banyaknya dengan membawa parang adat, padahal sudah dilarang membawa parang adat ke jalanan,” ujarnya.

“Kalau tidak ada penghasutan untuk turun membawa sajam (parang adat) tentu bentrokan berdarah itu tidak terjadi,” katanya.

Sebagai informasi, sebelumnya telah terjadi bentrokan antar kelompok di Kendari, Sulawesi Tenggara pada tanggal 16 Desember 2021. Satu orang meninggal akibat bentrok ini, beberapa kendaraan dan lapak juga dirusak. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan berita:

spot_imgspot_img

Populer

Baca Berita Lain
Terkait

DPRD Kota Cirebon Perjuangkan Nasib PPPK Paruh Waktu, Pastikan Tidak Ada yang Dirumahkan

Cirebon – DPRD Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk mengawal...

Rayakan HUT ke-8, LRT Jakarta Hadirkan Re:Art, Stasiun Disulap Jadi Ruang Seni Interaktif

Jakarta – PT LRT Jakarta menghadirkan program kreatif Re:Art...

PT Kereta Api Indonesia Daop 3 Cirebon Lakukan Penutupan Perlintasan Sebidang

Cirebon - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3...