Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman tiga tahun penjara terkait tindak pidana terorisme.
"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme," ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang utama PN Jaktim, Rabu 6 April 2022.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," tegas Hakim dalam putusannya.
Vonis tersebut karena Munarman dinilai telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pindana terorisme. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan ketiga.
"Kami berbeda pendapat dengan jaksa, jaksa berpendapat yang terbukti dakwaan kedua, majelis hakim berpendapat yang terbukti dakwaan ketiga," tutur hakim.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara.
Jaksa menilai Munarman telah terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. []