Aceh Barat Daya - Mantan Sekretaris Dinas Binamarga dan Ciptakarya, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, yang sudah dicari empat tahun atas kasus korupsi akhirnya ditangkap polisi.
Pria bernama Ami Aristoni kabur dari Aceh sejak kasus yang menjeratnya terungkap. Polisi mencarinya sejak tahun 2018 dan akhirnya tim gabungan intelijen Kejagung dan Kejari Ciamis berhasil mendeteksi keberadaan buronan ini setelah dilakukan pengintaian.
"Terdakwa atas nama Ami Aristoni ini selama bertahun-tahun menyamar menjadi petani di perkebunan di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis," kata Kajari Ciamis, Erny Veronica Maramba, Kamis, 26 Mei 2022.
Dikatakannya, penangkapan DPO ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Ami Aristoni atas kasus tipikor pada tahun 2018 di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Dalam perkara itu terjadi kerugian negara sebesar Rp 754 juta. Berdasarkan putusan MA terdakwa dijatuhi hukum satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
"Terdakwa berhasil kabur saat akan menjalani sidang pertama dan pada ketika itu tidak dilakukan penahanan. Sejak tahun 2018 terdakwa tidak diketahui keberadaannya dan menjadi DPO. Hingga akhirnya keberadaan terdakwa terdeteksi di wilayah Ciamis. Selanjutnya terdakwa akan diserahkan ke Kejari Jabar untuk diproses lebih lanjut dengan Kejari Bener Meriah Aceh," katanya. []