Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) atas kasus yang menjeratnya, berkaitan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, 8 Agustus 2022 lalu.
Adapun dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Bharada E tetap disangkakan tersandung Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun.
Baca juga: Bharada E Lihat Irjen Sambo Pegang Pistol di Samping Jasad Brigadir J
Dalam BAP terbarunya, Bharada E membuat sejumlah pengakuan mengejutkan, berikut fakta-faktanya:
1. Tak ada baku tembak
Kronologis polisi soal kematian Brigadir J dipicu dari baku tembak antaranggota polisi, kini terbantahkan.
Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin menyatakan berdasarkan kesaksian kliennya di dalam BAP terbaru, dijelaskan bahwa tidak ada kejadian saling tembak antaranggota Polri.
Baca juga: Terungkap, Bharada E Tembak Brigadir Yoshua atas Perintah Pimpinan
Bharada E mengubah keterangannya soal menembaki Brigadir J dari atas tangga.
"Tembak-menembak sebenarnya enggak ada. Tidak terjadi baku tembak. Tidak seperti itu," kata Burhanuddin dikutip Selasa, 9 Agustus 2022.
2. Menembak atas perintah atasan
Bharada Eliezer menembak Brigadir Yoshua atas perintah atasan. Hal itu dipastikan oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.
Deolipa menyebut kliennya diperintahkan menembak Brigadir J oleh atasannya langsung.
"Ya, dia diperintah oleh atasannya," kata Deolipa Yumara.
"Atasan langsung yang perintahkan. Ya, perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," tutur Deolipa.
3. Sambo pegang pistol
Dalam kesaksian terbarunya itu, Bharada E mengaku melihat Irjen Ferdy Sambo memegang senjata api atau pistol di samping jasad Brigadir J.
Menurut Deolipa Yumara, kliennya itu sudah menuangkan keterangannya mengenai hal tersebut di dalam BAP terbaru yang didalami penyidik Bareskrim Polri.
"Iya, seperti itu," kata Deolipa.
4. Bukan pelaku tunggal
Deolipa Yumara memastikan, Bharada E juga mengungkap kronologis fakta-fakta sebenarnya kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kliennya itu bukanlah pelaku tunggal penembakan hingga menghilangkan nyawa orang lain.
Ada pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
"Jawabannya memang ada beberapa orang (terlibat). Sudah dikatakan oleh yang bersangkutan (Bharada E)," kata Deolipa.
5. Perubahan BAP jerat pelaku lain
Adapun dalam kasus ini tersangka Bharada E telah mengubah BAP. Perubahan berita acara pemeriksaan kasus pembunuhan Brigadir J turut menyeret pelaku lain, salah satunya Brigadir Ricky Rizal (RR) yang semula mengaku mengumpet di balik kulkas, kini disangkakan tersandung pasal pembunuhan berencana.
Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan saat ini Brigadir RR sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka. (RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Brigjen Andi Rian Djajadi.
Menkopolhukam Mahfud Md bahkan sudah menyebut kasus ini sudah menjerat tiga tersangka dan masih bisa berkembang menjerat pelaku lainnya.
"Tersangkanya sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338, 340 yang baru ya, pembunuhan berencana," kata Mahfud.
6. Ajukan diri jadi justice collaborator
Meski berstatus tersangka, kata Deolipa, Bharada E memiliki pengetahuan yang sangat penting terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Dia adalah saksi kunci dalam kasus penembakan yang terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Bharada E pun mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. []