Daerah Kamis, 04 Agustus 2022 | 11:08

9 Ribu Ekstasi Gagal Edar di Labuhan Batu, Pemiliknya Terancam 20 Tahun Penjara

Lihat Foto 9 Ribu Ekstasi Gagal Edar di Labuhan Batu, Pemiliknya Terancam 20 Tahun Penjara Kapolres Labuhan Batu AKBP Anhar Arlia Rangkuti. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Medan - Polres Labuhan Batu, Sumatra Utara, menyita narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 9.206 butir dari tiga orang tersangka berinisial AS (24), KA (26), dan SN (57) yang ditangkap dari tiga lokasi berbeda.

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti menuturkan penangkapan berawal saat tim Satres Narkoba menangkap AS di Jalan Lintas Tanjung Sarang Elang, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu pada Rabu 3 Agustus 2022.

"AS ditangkap saat hendak transaksi narkotika. Darinya diamankan barang bukti satu bungkus plastik putih berisikan 996 butir pil ekstasi yang dipegang di tangan kanannya serta satu unit Hp," kata Anhar dalam keterangannya diterima Kamis 4 Agustus 2022.

Tim, kata Anhar, kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka kedua berinisial KA yang sedang tidur di rumahnya di Dusun Amal, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu.

Dari KA, lanjutnya, ditemukan barang bukti berupa dua butir pil ekstasi dibalut timah rokok warna kuning, satu bungkus plastik putih berisikan 4.761 butir ekstasi, dan satu galon aqua berisikan 3.447 butir ekstasi yang terletak di belakang rumahnya.

"Kemudian tersangka ketiga SN diamankan dari rumahnya yang berjarak 10 meter dari rumah KA, dan ditemukan barang bukti satu buah tas besar warna hitam," ujarnya.

Saat ini, ketiga tersangka masih dilakukan pendalaman lebih intensif untuk mengungkap jaringannya.

"Ketiganya melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sampai dengan seumur hidup," jelasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya