Simalungun - Temuan Bawaslu Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, sebanyak 984 orang yang sudah meninggal dunia masuk dalam daftar pemilih sementara atau DPS yang ditetapkan KPU Simalungun pada 5 April 2023 lalu.
Ini merupakan hasil temuan Bawaslu saat melakukan pengawasan dan pencermatan di rentang masa pengumuman dan tanggapan masyarakat pada 12 April-1 Mei 2023.
Merespons data ini, Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow menyebut, daftar pemilih memang selalu menjadi masalah.
"Persoalan di akurasi datanya. Dan temuan seperti ini terjadi di setiap pemilu dan pilkada kita," kata Jeirry lewat pernyataan tertulis pada Jumat, 5 Mei 2023.
Jeirry menduga ini sumbernya dari data awal daftar potensial penduduk pemilih pemilihan (DP4) yang tak mampu disisir oleh KPU Simalungun waktu penyandingan dan sinkronisasi data pemilih sebelum DPS.
"Dalam hal itu, perlu juga dipertanyakan profesionalitas KPU dalam memperbaiki data pemilih itu sebelum diumumkan sebagai DPS. Saya kira, KPU kurang cermat dan teliti jika data orang meninggal masih sebanyak itu untuk satu kabupaten," tukas Jeirry.
Karena itu menurut dia, Bawaslu Simalungun juga tak boleh hanya sekadar merekomendasikan, tapi juga perlu menilai kinerja KPU Simalungun agar hal seperti itu tak terjadi di tahap-tahap berikutnya.
"Perlu dinilai sejauh mana profesionalitas KPU dalam hal itu. Dan kalau ditemukan ketidaktelitian atau ketidakcermatan, Bawaslu harus memberikan teguran. Itu penting bagi perbaikan kinerja ke depan," tegasnya.
Jeirry menegaskan, terkait temuan orang meninggal di DPS, KPU harus segera mengeluarkan nama-nama itu dari data pemilih.
Di samping itu, menurut dia, perlu juga KPU Simalungun menjelaskan mengapa itu terjadi. Mengapa masih saja ada sekian banyak orang yang sudah meninggal di daftar pemilih.
BACA JUGA: 984 Orang Meninggal di Simalungun Masuk Daftar Pemilih Pemilu 2024
"Jadi KPU jangan menutup-nutupi sumber persoalannya. Itu penting sebab proses data pemilih kan masih panjang. Jangan sampai di tahapan data pemilih berikutnya, masih muncul juga masalah ini," tandasnya.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Simalungun M Adil Saragih mengatakan, terhadap temuan pihaknya tersebut, sudah disampaikan ke KPU Simalungun melalui surat tertanggal 2 Mei 2023 lalu.
Ini juga diakui Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damanik, yang menyebut surat Bawaslu dimaksud sudah didisposisikan pada Kamis, 4 Mei 2023.
Menurut dia, sesuai ketentuan yang diatur dalam PKPU 7 Tahun 2023 Perubahan PKPU 7 Tahun 2022, KPU Simalungun akan menindaklanjuti jika ada rekomendasi dari Bawaslu Simalungun yang menyertakan bukti-bukti autentik, seperti jika meninggal maka harus ada akte kematian atau surat keterangan kematian dari pangulu.
"Demikian halnya untuk data yang ditemukan lainnya, saat ini kami tengah berupa maksimal untuk menyajikan data pemilih yang berkualitas hingga penetapan DPT Simalungun," katanya.
Rincian temuan Bawaslu Simalungun dalam DPS yang mesti dilakukan perbaikan, yaitu data pemilih yang sudah meninggal sebanyak 984 pemilih, potensi pemilih ganda sebanyak 3.889 pemilih, dan anggota TNI ada dua orang.
Bawaslu Simalungun juga menemukan adanya data pemilih tidak sesuai alamat KTP elektronik dengan alamat TPS, terdapat di Kecamatan Siantar sebanyak 1.310 pemilih dan di Kecamatan Raya sebanyak 637 pemilih.
Bawaslu Simalungun juga meminta KPU Simalungun segera berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Simalungun untuk memastikan fasilitas penerbitan KTP-el bagi para pemilih pemula. Karena ada pemilih pemula yang belum memiliki KTP-el sebanyak 12.442.
Sesuai hasil rekapitulasi DPS Pemilu 2024 yang telah ditetapkan pada 5 April 2023, ada sebanyak 768.867 pemilih di Kabupaten Simalungun.
Bertambah 132.564 pemilih, dibandingkan pemilih pada Pilkada 2020 sebanyak 636.303 pemilih.[]