News Rabu, 15 Desember 2021 | 15:12

Alat Bantu Seks Dijual Bebas di Tokopedia, GMKI: Melanggar KUHP dan ITE

Lihat Foto Alat Bantu Seks Dijual Bebas di Tokopedia, GMKI: Melanggar KUHP dan ITE Ketua Bidang Ekonomi Kreatif Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI), Denny Siallagan.(Foto:Opsi/Dok GMKI)

Jakarta - Ketua Bidang Ekonomi Kreatif Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI), Denny Siallagan menyoroti banyaknya penjualan alat bantu seksual (sex toys) di e-commerce Indonesia, salah satunya Tokopedia.

Denny berpandangan, penjualan alat itu dapat merusak moral generasi muda serta melanggar peraturan perundang-undangan yang ada di Tanah Air.

"Di era saat ini dengan semakin berkembangnya teknologi, kita mengenal yang namanya perdagangan elektronik yang semakin mempermudah pembelian suatu kebutuhan hanya dengan menggunakan handphone melalui aplikasi," kata Denny di Jakarta, Rabu, 15 Desember 2021.

"Pemerintah juga sangat transformatif melihat perkembangan perdagangan digital/elektronik dengan menerbitkan PP no 80 tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik," ujarnya menambahkan.

Dia menuturkan, setiap kebutuhan yang disajikan pada situs e-commerce tidak hanya menjual kebutuhan sandang, pangan dan papan saja.

Namun platform e-commerce juga menjual barang yang sangat sensitif untuk di konsumsi publik seperti sex toys yang berpotensi melanggar aturan perundang-undangan.

"E-commerce nakal ini seperti Tokopedia sangat jelas mencederai nilai-nilai keagamaan dan Pancasila dengan menyajikan alat bantu seksual yang diperdagangkan secara masif kepada masyarakat. Saya sangat menyayangkan apa yang dilakukan e-commerce tersebut. Mengapa bisa memfasilitasi penjualan sex toys yang sangat jelas melanggar aturan yang ada di negara kita," tuturnya.

Dia menegaskan, banyak undang-undang yang dilanggar dalam hal penjualan sex toys di e-commerce, seperti KUHP hingga UU ITE.

"Yang pertama dikarenakan e-commerce ini merupakan konsumsi publik yang dapat diakses siapapun dan kapan pun. Penjualan sex toys berpotensi dijerat dengan pasal-pasal pidana dalam Pasal 282 KUHP. Jika, perbuatan yang diatur dalam Pasal 282 KUHP dilakukan kepada seseorang yang belum dewasa atau belum berusia 17 tahun, maka dijerat dengan Pasal 283 KUHP," katanya.

"Hal tersebut juga di atur dalam pasal 45 jo pasal 27 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 533 KUHP," sambung dia.

Menurutnya, perdagangan alat bantu seks yang di jual bebas di pasar elektronik sangat merusak generasi bangsa.

"Maraknya perdagangan sex toys yang melibatkan e-commerce Tokopedia menjadi contoh yang sangat buruk untuk membangun moral bangsa terkhususnya kaum muda yang akan menjadi penerus bangsa ini. Aset terbesar bangsa adalah kaum mudanya, jika kaum mudanya sudah rusak maka rusaklah bangsanya," ucap Denny.

Lebih lanjut, dia meminta Kementerian Perdagangan memberikan sanksi tegas kepada e-commerce yang melanggar ketentuan perundang-undangan tersebut.

"Saya berharap, Pemerintah melalui kementerian perdagangan memberikan sanksi administrasi yang tegas mencabut izin usaha Tokopedia karena telah melanggar ketentuan pasal 80 PP nomor 80 tahun 2019," ucap Denny Siallagan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya