Jakarta - Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) Encep Sudarwan menyatakan alih kelola Bandara Halim Perdanakusuma kepada pihak swasta harus memerlukan izin dan persetujuan dari pihaknya.
"Iya persetujuan Kementerian Keuangan, di DJKN. Pemanfaatan BMN harus melalui persetujuan pengelola barang," kata Encep dalam acara Bincang Bareng DJKN Kemenkeu di Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022.
Hal ini menyusul adanya kabar bahwa pengelola operasional Bandara Halim Perdanakusuma sebelumnya yaitu PT Angkasa Pura (AP) II akan digantikan oleh anak usaha Lion Air Group yakni PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS).
Dia menegaskan alih kelola Bandara Halim Perdanakusuma harus melalui persetujuan Kemenkeu mengingat bandara ini merupakan barang milik negara (BMN).
Penjelasan dia, pemanfaatan BMN berupa Bandara Halim Perdanakusuma oleh pengguna BMN yaitu Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada prinsipnya harus izin kepada pengelola BMN terlebih dahulu yaitu Kemenkeu.
Kemenhan dalam hal ini merupakan pengguna BMN yang berhak untuk membuat perjanjian kerja sama dengan berbagai pihak termasuk swasta namun harus tetap melalui izin dari Kemenkeu selaku pengelola BMN.
"Bolehkan itu dikerjasamakan? Tentu saja boleh baik dengan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," ujarnya.
Encep mencontohkan, lapangan golf yang berada di dekat Bandara Halim Perdanakusuma pun merupakan BMN yang dikerjasamakan dengan pihak swasta melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).
KSP sendiri merupakan skema dalam memanfaatkan BMN oleh oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Di sisi lain, Encep masih enggan menjelaskan secara detail terkait permasalahan alih kelola Bandara Halim Perdanakusuma dari PT AP II ke PT ATS ini termasuk mengenai sudah atau belum dikeluarkannya izin dari Kemenkeu.
"Terkait dengan yang masalah, ini ada miss sedikit. Kami mau rapat, kami banyak mendengar di media," ucap Encep.[]