Aceh Barat Daya - Anggota Komisi X DPR asal Aceh dari Fraksi PPP, Hj. Illiza Sa’aduddin Jamal ikut berpendapat soal Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur volume azan karena dinilai mengganggu.
Hj. Illiza Sa’aduddin Jamal berpendapat bahwa SE Menag tidak bersifat urgen. Menurutnya, tidak ada umat Islam yang merasa terganggu dengan panggilan dari azan untuk selanjutnya umat menjalankan ibadah salat.
Baca juga: Anggota DPR Asal Aceh Sarankan Menag Yaqut Tobat Nasuhah
"Kita selama ini sudah jalan apa adanya kok, tidak ada masalah," kata Hj. Illiza Sa’aduddin Jamal, saat berada di Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu, 2 Maret 2022.
Illiza merasa semasa dirinya masih menjabat sebagai Wali Kota Banda Aceh terdahulu, ia pernah menentang pengaturan tentang suara azan.
"Saya pernah menentang hal ini (pengaturan volume suara azan) dan kita menang," ucapnya.
Baca juga: Polemik Azan dan Gonggongan Anjing, DPR: Menag Yaqut Harus Jaga Lidah!
Dia menekankan, tidak ada umat muslim yang merasa terganggu dengan suara azan. Bahkan, ada orang yang dulunya sesat malah bertobat setelah mendengar gema panggilan menjalankan salat itu.
"Banyak orang sesat yang bertobat setelah mendengar azan. Jadi aneh ketika ada orang Islam yang tidak suka dengan suara azan," ucapnya. []