News Selasa, 05 April 2022 | 18:04

Anggota DPR Minta Pembagian Wilayah Daerah Otonom Baru di Papua Berdasarkan Suku

Lihat Foto Anggota DPR Minta Pembagian Wilayah Daerah Otonom Baru di Papua Berdasarkan Suku Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Yan Permenas Mandenas. (Foto:Istimewa)

Jakarta - Anggota DPR RI, Yan Permenas Mandenas menyarankan agar pembagian wilayah daerah otonomi baru (DOB) di Papua berdasarkan pengelompokan suku.

Hal ini Yan sampaikan dalam Rapat Panja Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua yang dipimpin Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas dan diikuti pengusul RUU serta Komisi II DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa, 5 April 2022.

"Kalau pengelompokan suku, lebih pas. Akan tetapi, kalau pengelompokan wilayah, bisa saja ada suku di Papua Tengah, dia pindah ke Papua Selatan," kata Yan seperti mengutip ANTARA.

Dia menjelaskan, alasan pengelompokan suku untuk pembagian wilayah itu berdasarkan Pasal 76 di poin dua Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

"Klasifikasi wilayah masuk dalam DOB dilakukan berdasarkan pengelompokan suku karena bicara soal aspek sosial budaya," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan tidak menjadi persoalan jika pembagian wilayah provinsi di Papua pada pertimbangan wilayah adat.

"Kalau itu menggunakan pendekatan kewilayahan adat, tentu nama-nama provinsi akan berubah. Misalnya, Provinsi Saereri untuk wilayah kepulauan, akan jauh lebih mudah menyesuaikan kabupaten mana yang bersesuaian dengan wilayah," ujar Supratman.

Dalam rapat Panja itu, Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI Inosentius Samsul menyebutkan pembagian lima cakupan wilayah DOB di Papua, yakni Provinsi Papua Ibu Kota di Jayapura dengan cakupan wilayah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Mamberamo Raya, dan Kabupaten Pegunungan Bintang.

Provinsi Papua Utara Ibu Kota di Biak Numfor dengan cakupan wilayah Kabupaten Waropen, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori dan Kabupaten Nabire.

Provinsi Papua Tengah Ibu Kota di Timika dengan cakupan wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Puncak.

Provinsi Papua Pegunungan Tengah Ibu Kota di Wamena dengan cakupan wilayah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberano Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Yalimo.

Provinsi Papua Selatan Ibu Kota di Merauke dengan cakupan wilayah Kabupaten Merauke, Kabupaten Mapi, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Bouven Digoel.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya