News Jum'at, 18 Februari 2022 | 21:02

Aspirasi Rakyat Masa Jabatan Presiden Tiga Periode, Sahat Sinurat: Tak Bisa Dilarang, Kita Negara Demokrasi

Lihat Foto Aspirasi Rakyat Masa Jabatan Presiden Tiga Periode, Sahat Sinurat: Tak Bisa Dilarang, Kita Negara Demokrasi Deklarator Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR), Sahat Martin Philip Sinurat.(Foto:Opsi-Fernandho Pasaribu)

Jakarta - Deklarator Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR), Sahat Martin Philip Sinurat menjelaskan tentang aspirasi masyarakat terkait masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga tiga periode.

Sahat menegaskan, KOBAR akan menyuarakan aspirasi masyarakat jika ada desakan terkait perpanjangan masa jabatan presiden.

"Kalau terkait itu (masa jabatan tiga periode, red.), yang pasti aspirasi masyarakat tidak bisa kita larang. Karena ini negara demokrasi. Apapun aspirasi masyarakat, termasuk ketika kami konsolidasi ke bawah, ternyata ada masyarakat dari pedagang, petani, nelayan dan lain-lain menyuarakan itu, ya kita harus suarakan," kata Sahat usai Deklarasi Nasional bertajuk #2024SETIABERSAMAJOKOWI di Jakarta Selatan, Jumat, 18 Februari 2022.

"Dan keputusan itu bukan melanggar aturan, itu kembali ke Parlemen atau MPR. Artinya, ketika ada aspirasi masyarakat, silakan MPR apakah mendengarkan aspirasi masyarakat atau tidak," sambungnya.

Terkait kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, lanjutnya, KOBAR akan menjalankan perintah Presiden Jokowi.

"Yang pasti apapun nanti di 2024, apakah Pak Jokowi akan memilih siapa yang akan meneruskan perjuangan beliau, atau kemudian terjadi amandemen UUD 1945 terkait masa jabatan Presiden, kami akan mengikuti dan setia bersama Jokowi," ujarnya.

Lebih lanjut, Sahat menyebut dalam waktu dekat KOBAR akan memulai deklarasi di beberapa daerah, termasuk Jawa, Sumatra Utara, Kalimantan, dan Papua.

"Sehingga apa yang kami lakukan berikutnya, mendengar aspirasi masyarakat, apa harapan masyarakat atau apa yang kemudian menjadi keinginan masyarakat terkait Pak Jokowi, itu yang akan terus kita suarakan," ucap Sahat Sinurat.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya