Aceh Barat Daya - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, H. Darmansah, beraudiensi dengan eks tenaga honorer di pendopo bupati setempat guna mendengar aspirasi dan mencari solusi, Senin, 10 Oktober 2022.
Selain Pj Bupati Abdya, Darmansah, dalam pertemuan itu turut hadir Sekda Salman Alfarisi, Wakil Ketua DPRK Abdya Hendra Fadli, anggota Komisi B DPRK Abdya Juli Nardi, Kepala BKPSDM Said Jailani dan sejumlah pejabat lainnya.
Para mantan tenaga honorer meminta agar Pj Bupati memperjuangkan nasib mereka untuk bisa masuk dalam pendataan non Aparatur Sipil Negara (ASN) secara online yang sudah dilakukan oleh dinas terkait.
Sementara, mereka tidak bisa mendaftar karena SK kontraknya terputus saat penggantian pimpinan daerah. Akibatnya, mereka tidak masuk dalam pendataan non ASN secara online.
Usai mendengar keluhan itu, Pj Bupati Darmansah menjelaskan bahwa pendataan non ASN yang dilakukan akhir-akhir ini bukan untuk proses rekrutmen PPPK.
"Menyangkut dengan adanya tenaga honorer yang belum terdaftar di akun tersebut, karena aturannya tidak boleh terputus kontrak. Kami selaku pemerintah ada atasan dan kita menjalankan sesuai perintah atasan, namun demikian kita akan melihat celah-celah yang ada terkait masalah ini," kata Darmansah.
Dalam waktu dekat ini, kata dia, pihaknya akan berusaha mencari solusi terkait persoalan yang dihadapi para tenaga honorer yang SK kontraknya terputus tersebut.
"Kami akan mencari solusi, berhasil atau tidak Allah yang menentukan, kita cuma berusaha. Jika tidak lolos jangan berburuk sangka, yang penting kita semua sama-sama berjuang, termasuk anggota DPRK," ujarnya.
Menurut data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya, jumlah tenaga honorer yang sudah terdaftar secara online sebanyak 2.138 orang.
"Bagi tenaga honorer yang SK kontraknya terputus dan tidak masuk dalam pendataan kita akan mencari solusi. Dan yang perlu diketahui bahwa apa yang dilakukan dinas merupakan aturan Menpan RB, di mana pendataan hanya bisa dilakukan okeh tenaga honorer yang SK kontraknya tidak terputus sampai tahun 2022," tuturnya.
"Kami sudah sepakat untuk mencari solusi, untuk mencari solusi itu kita butuh data yang konkret," sambung Darmansah.
Terkait dengan data dan berkas tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan tersebut akibat kontraknya terputus, Pj Bupati Abdya memberi kesempatan kepada para tenaga honorer tersebut agar dalam dua hari ini mengantarkan data dan berkas ke BKPSDM Abdya.
"Nanti Pak Kepala BKPSDM tolong membuka ruang khusus bagi tenaga honorer yang terputus kontraknya ini untuk menyerahkan berkas dengan bukti yang lengkap. Nanti petugas BPKSDM akan mendata semuanya, nanti penerima berkasnya di bagi beberapa orang," ucapnya.
Untuk jadwal penerimaan berkas, lanjutnya, di mulai dari hari Selasa-Rabu 12 Oktober 2022. Jika berkas tersebut tidak diantar dan diserahkan kepada BPKSDM, maka tenaga honorer tersebut dianggap tidak berminat lagi dan berkasnya tidak kita terima.
Dia menyebutkan, bagi eks tenaga honorer tersebut diharapkan untuk menyiapkan semua berkas yang diperlukan. Kemudian, juga dituliskan alasan kenapa yang bersangkutan dihentikan dari honorer.
"Nanti dituliskan alasannya dengan jujur, supaya kami mengetahui apa penyebabnya. Kemudian, mapnya itu di pisahkan, untuk eks honorer di bidang kesehatan itu mapnya warna biru, ADM mapnya warna kuning, Pendidikan warna merah, dan tenaga kebersihan mapnya warna hijau," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menjanjikan bahwa upaya tersebut akan tercapai sesuai keinginan para tenaga honorer, sebab dalam hal ini pihaknya hanya berusaha mencari solusi.
"Saya tidak menjanjikan bisa, cuma kita sedang berusaha. Sebagai Pj Bupati saya cuma bisa berusaha. Kita tidak boleh ada curiga, tapi ini kita cari solusi. Kami akan membantu melakukan pendataan bapak secara manual, dan mencari solusi ke Jakarta bersama anggota DPRK," ucap Darmansah.[]