Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa Crazy Rich Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz pekan depan.
Pemeriksaan itu lantaran Indra dilaporkan terkait kasus dugaan investasi bodong binary option melalui aplikasi Binomo.
"Mungkin minggu depan (pemeriksaannya)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat, 11 Februari 2022.
Dia memastikan pihaknya akan memeriksa Indra. Namun, lanjutnya, sejumlah saksi ahli akan diperiksa terlebih dahulu sebelum mengambil keterangannya.
"Pasti akan kami periksa. Tapi kami akan periksa saksi ahli dulu," ucapnya.
Sebelumnya, para pelaku trading binary option melaporkan aplikasi Binomo berikut afiliatornya ke Bareskrim Polri. Hal itu buntut kerugian besar yang diderita sebanyak delapan korban.
"Di mana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp 3,8 miliar," ujarnya.
Whisnu mengatakan, para korban diiming-imingi keuntungan hingga 85 persen dari nilai dana yang dibuka. Adapun peristiwa perekrutan sebagai trader menggunakan aplikasi Binomo terjadi sekitar April 2020.
"Telah menjanjikan keuntungan sebesar 80-85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," ucap Brigjen Whisnu.[]