Jakarta - Bareskrim Polri menaikkan kasus investasi bodong aplikasi Binomo dengan terlapor Crazy Rich Medan Indra Kenz ke penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, hal itu dilakukan usai polisi melakukan proses gelar perkara. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers virtual, Jumat, 18 Februari 2022 kemarin.
"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Brigjen Ahmad seperti dikutip, Minggu, 20 Februari 2022.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sembilan saksi korban dan tiga saksi. Penyidik juga memeriksa tiga saksi ahli, di antaranya ahli ITE, ahli dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), dan Satgas Waspada Investasi (SWI).
"Akan tetapi, yang bersangkutan (Indra Kenz) tidak hadir dengan alasan berobat ke luar negeri, kemudian mengajukan penundaan. Yang bersangkutan bersedia untuk dimintai keterangan pada tanggal 25 Februari 2022," ujarnya.
Indra Kenz diduga telah melanggar pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyebaran berita bohong. Pasal tersebut sesuai dengan pelaporan terduga korban aplikasi Binomo.
Diketahui, Binomo merupakan salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Bappebti Kementerian Perdagangan (Kemendag). Total ada 1.222 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang 2021.[]